RADARINDO.co.id-Medan : Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra minta aparat penegak hukum dalami dugaan kasus jual beli jabatan di Pemko Medan.
Hal itu dinilai penting guna mendukung kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi dijajaran Pemko Medan.
Baca juga : DPRD Medan Mulai Gelar Pembahasan LKPJ Walikota Tahun 2021
“Kita sangat apresiasi Walikota Medan Bobby Nasution menindak dengan menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan,” ujar Edi Saputra (foto) kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Hal tersebut menyikapi penonaktifan Zain Noval dari Kepala BKD & PSDM beberap pekan lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan.
Edi Saputra mengharapkan agar aparat penegak hukum, Polisi atau Jaksa dapat mendalami kasus tersebut. Diduga banyak oknum yang terlibat gratifikasi dan mungkin minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi, sebut Edi Saputra.
Ditambahkan Edi, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat. Namun hendaknya persoalan dimaksud dibawah ke ranah hukum.
Disampaikan Edi, Dianya sangat mendukung tindakan Bobby Nasution sejak kepemimpinannya menggelorakan anti pungli dan korupsi.
“Hal itu dapat kita lihat banyak menindak pelaku pungli yang terjadi di Kepling dan OPD. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” harap Edi.
Baca juga : Dinkes Medan Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS PBI
Sebagaimana diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari Kepala BKD & PSDM Pemko Medan beberap hari lalu karena diduga terlibat gratifikasi jual beli jabatan.
Selanjutnya, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada Zain Noval dan tidak tertutup kemungkinan ke ranah hukum. (KRO/RD/Ptr)