RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Usaha Mikro dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) akan menghapus utang UMKM sebesar Rp 15,5 triliun.
Menurutnya, keputusan itu sudah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI. “Artinya, dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” kata Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Bos Sinarmas dan Eks Direktur Keuangan PT Taspen Diperiksa KPK
Maman mengatakan, alokasi penghapusan kredit macet bagi UMKM telah disetujui dalam RUPS Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penghapusan kredit macet itu akan diberikan kepada sekitar satu juta pengusaha UMKM.
Saat ini lanjut Maman, pemerintah sedang mengurus administrasi penghapusan piutang. Para direksi Bank Himbara yang baru diangkat harus melewati tahap persetujuan atau di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa fit and proper test terlebih dulu.
Pasalnya, mereka belum memiliki otoritas untuk menandatangani urusan keuangan. “Menunggu approval dari OJK, jadi tinggal tunggu saja tanggal mainnya. Kita doakan. Ini masih dalam proses,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Melalui PP ini, pemerintah akan menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan.
Dalam PP Nomor 47 ini, pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan.
Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah. Dalam Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, telah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.
Baca juga: Yayasan di Jaksel Diduga Gelapkan Dana MBG Rp975 Juta
Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka. Para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken.
Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus. (KRO/RD/Temp)