UU Anti Deforestasi Bikin Investor Eropa Merana

60

RADARINDO.co.id : Undang-undang (UU) anti deforestasi Uni Eropa (UE) yang menyasar produk sawit Indonesia telah membuat pengusaha di Benua Biru khawatir. Pasalnya, mereka bahkan dapat tersingkir dari pasar.

UE pada Desember lalu menyetujui UU baru itu untuk mencegah perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, karet, minyak sawit, dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi. Perusahaan harus membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan atau didenda hingga 4% dari omzet mereka di negara anggota UE.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Waskita

Hal ini mulai dikeluhkan pengusaha consumer goods Eropa. Union Investment Jerman, salah satu investor teratas di Unilever dan Reckitt, tahun lalu menulis kepada 56 perusahaan consumer goods untuk mencari tahu lebih banyak tentang deforestasi dalam rantai pasokan mereka.

“Denda dapat menjadi risiko bagi kinerja perusahaan-perusahaan ini di pasar saham,” kata Henrik Pontzen, kepala ESG di Union Investment, yang memiliki saham di Nestle, Pepsico, Danone, Beyond Meat, dan L’Oreal, melansir cnbcindonesia, Rabu (14/6/2023).

Dokumen internal Union Investment menunjukkan bahwa perusahaan hanya menerima 14 perusahaan yang mengatakan bahwa mereka memiliki operasional tanpa deforestasi.

“Sebagai investor besar, ini sangat tidak biasa. Biasanya, kami menerima jawaban dari perusahaan manapun yang kami kirimi surat. Mungkin alasan untuk tidak menjawab adalah karena mereka tidak punya sesuatu untuk dikatakan,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan investor consumer goods seperti Schroders, Janus Henderson, NBIM, Union Investment, KLP, Aviva, Fidelity International dan Ninety One. Mereka sedang berbicara dengan produsen tentang masalah ini, namun tiga diantaranya mengatakan akan mengidentifikasi emiten consumer goods yang mungkin akan mereka jual.

Baca juga : Kuasa Hukum PT. PON di Marelan Sampaikan Hak Jawab

Organisasi Pangan dan Pertanian PBB memperkirakan bahwa 420 juta hektare hutan hilang akibat deforestasi antara tahun 1990 dan 2020. Konsumsi UE mewakili sekitar 10% dari deforestasi global, menurut Parlemen Eropa. Minyak kelapa sawit dan kedelai menyumbang lebih dari dua pertiganya.

Aturan baru akan mewajibkan perusahaan untuk memberikan formulir uji tuntas elektronik kepada petugas bea cukai yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan. Meski begitu, beberapa perusahaan barang konsumsi besar mengatakan bahwa mereka hampir mencapai target nol-deforestasi yang ambisius. Nestle, perusahaan makanan terbesar di dunia, menargetkan sepenuhnya bebas deforestasi untuk kakao dan kopi hanya pada tahun 2025. (KRO/RD/CNBC)