RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani berinisial LM (17) selaku korban.
Baca juga: Lima Orang Diperiksa Terkait Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, selain tuntutan 12 tahun penjara, Vadel juga didenda Rp1 miliar. “Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar,” ucap Rio di PN Jakarta Selatan, Senin (01/9/2025).
Jika denda tidak dibayar, maka Vadel dituntut menggantinya dengan perpanjangan penahanan selama 6 bulan. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak Vadel Badjideh atas tuntutan yang diterimanya. Sidang pembelaan atas tuntutan tersebut akan dilaksanakan pada, Senin (08/9/2025) mendatang.
Baca juga: KPK Sita Uang, Mobil dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
“Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu kedepan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa,” tutur Rio.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. (KRO/RD/Komp)







