Vonis Hakim Tipikor PN Medan Korupsi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I Dinilai Janggal

70 views

RADARINDO.co.id-Medan: Kasus dugaan korupsi PT Pelindo I kembali jadi sorotan publik. Sejumlah sumber mempertanyakan aliran dana pengadaan Kapal Tunda. Hal itu terungkap usai persidangan mantan GM PT. Pelindo I Cabang Dumai, Drs Harianja MM (59) yang divonis penjara 3,5 tahun.

Serta mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I, Rudi Marla ST, MM (52) divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam pengerjaan Kapal Tunda (KT) Bayu III, sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Pada persidangan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Kamis (16/4/2020), pada persidangan teleconfense itu juga menjatuhkan denda kepada Harianja Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rudi Marla didenda Rp100juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim yang di Ketuai Ahmad Sayuti, menjelaskan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam pengerjaan Kapal Tunda Bayu III yang menimbulkan kerugian pada negara, sesuai dilansir dari Waspada.

Majelis hakim mengatakan, meski demikian tidak membebani kedua terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara, sebab kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi itu. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I .

Fakta persidangan terungkap, menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Atas keputusan Majelis Hakim, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, senada disampaikan jaksa. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Cristian Sinulingga yang menuntut kedua terdakwa masing-masing lima tahun penjara, denda Rp100juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST, MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I Belawan, Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap investasi dan perbaikan Kapal Tunda Bayu III pekerjaan senilai Rp3.025.000.000 sedangkan pekerjaan perbaikan bernilai Rp860.000.000.

Namun anehnya, perkerjaan perbaikan diserah kepihak lain, sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp1,3 miliar. Pekerjaan perbaikan itu, disubkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT yang tidak ada dalam kontrak.

Sihite salah seorang aktivis LSM Pendekar Demokrasi Medan, saat ditemui RADARINDO.co.id melihat ada keganjilan dalam kasus. Artinya, tidak tertutup kemungkinan kedua orang terdakwa mantan GM Pelindo I Cabang Dumai, dan mantan Kepala UGK hanya “numpang lewat”.  Maksudnya mereka para terdakwa hanya menjalankan perintah pimpinan. Akibat kebijakan tersebut mereka hanya turut serta.

Untuk itu, penyidik Kejaksaan dan Majelis Hakim harus lebih jelih dan bijaksana. “Tentu ada yang memerintahkan itu dari kantor pusat. Nah, kita tidak tahu apa saja yang tertuang dalam BAP oleh Kejaksaan. Kasus ini harus jelas tidak boleh tebang pilih,” ujar Sihite.

Lebihlanjut dikatakan, vonis terhadap kasus korupsi Kapal Tunda III dinilai ada kejanggalan. Bahwa dalam putusan diantaranya peran panitia pengadaan barang dan jasa atau P2BJ, PT. SPT maupun bendaha pembayaran belum disebutkan.

Setidaknya, pembayaran pekerjaan perbaikan selisih sebesar Rp1,3 miliar tidak dilakukan. “Prinsip kehati -hatian harus dijunjung tinggi agar terjadi penyalahgunaan. Mengapa pembayaran dilakukan,” ujarnya Sihite dengan nada heran. Hingga berita ini dilansir, Direksi PT Pelindo I Pusat dan penyidik dari Kejaksaan belum ada di konfirmasi.
(KRO/RD/MP/Wspd).