RADARINDO.co id-Medan: Wakil DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE meminta Walikota Medan M Bobby Afif Nasution agar penerapan Perda soal penanggulangan kemiskinan maksimal di Kota Medan.
Selain lima program prioritas yakni kesehatan, infrastruktur jalan, banjir, kebersihan dan penataan kawasan heritage, juga penanggulangan kemiskinan harus menjadi perhatian khusus.
Baca juga : Kapolres Lamsel, Dampingi Taufik Bastari Lakukan Reses di Lampung Selatan
“Tentu, penerapan Perda harus lebih maksimal demi peningkatan kesejahteraan warga Kota Medan. Apalagi kondisi saat ini banyak warga tambah susah akibat terdampak Covid 19,” ujar H Ihwan Ritonga, Rabu (14/07/2021).
Ihwan Ritonga merasa prihatin melihat warga semakin kesulitan ekonomi akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang berkepanjangan.
Apalagi, kata Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu, sejumlah bantuan yang selama ini tidak tepat sasaran kepada warga miskin kiranya ke depan menjadi lebih baik.
Seperti halnya tambah Ihwan, saat ini sedang berlangsung pendataan warga miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada kesempatan itu, Ihwan menyebut alasan memilih sosialisasi Perda penanggulangan kemiskinan guna mendorong Pemko Medan agar memaksimalkan pelayanan Pemerintah untuk lebih memperhatikan warga miskin dan mampu meningkatkan kesejahteraan.
Bahkan Ihwan menyebutkan, seperti dalam Perda No 5 Tahun 2015 disebutkan supaya menggugah partisipasi masyarakat yang mampu untuk membantu yang kurang mampu.
Begitu juga soal PAD Pemko Medan agar disisihkan 10 persen guna mengatasi kemiskinan di Kota Medan.
Dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015 disebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.
Begitu juga pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga : Pemko Tebing Tinggi Siap Lakukan Vaksinasi Ke 2
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (KRO/RD/Ptr)