RADARINDO.co.id – Medan : Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi.
Baca juga : Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Tolak Pembangunan SPBU Shell Wahidin
Rajudin menyampaikan kritisi tingginya angka SiLPA Rp622,43 miliar lebih sehingga diminta lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.
“Pemko juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” sebutnya, Sabtu (03/07/2021).
Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta memgawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran.
Dari sisi kebijakan, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah ke kecamayan dan berpedoman pada payung hukum yang ada.
Baca juga : Polres Sergai Giat Ops Yustisi Terpadu Gabungan Terkait Prokes dan PPKM Mikro
“Kita juga minta Pemko Medan harus melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 Tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan urusan perizinan ke Dinas PMPTSP agar direvisi mengingat Perda IMB, OPD didalamnya hanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang,” katanya.
“Dari laporan pembahan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan Perda diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” tuturnya. (KRO/RD/Ptr)