Walikota & Kapolresta Psp Sahuti Para Pengmudi Betor

73 views

RADARINDO.co.id-Psp: Pengemudi Becak Bermotor (Betor) mendatangi Kantor Wali Kota Padangsidimpuan untuk mengadukan nasib mereka di tengah mewabahnya Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Jumat (17/04/2020). Pengemudi Betor datang sekira pukul 11. 00 Wib, namun karena waktu sudah mendekati Shalat Jum’at, Asisten Satu Pemerintahan Kota Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis S.Sos. MM yang menerima para Pengemudi Betor itu dan meminta agar bubar sementara dan datang lagi sekira pukul 14.00 Wib.

Usai Shalat Jum’at, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH bersama Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe SKM. MKes pimpinan OPD, Camat dengan pengamanan personil TNI dan Polri menyahuti para Pengemudi Betor.

Kepada Walikota Psp para Pengemudi Betor mengadukan Nasib mereka yang beberapa hari ini sedikit warga kota yang menggunakan Betor sehingga kondisi ini sangat berdampak pada Ekonomi mereka serta mempertanyakan kenapa hanya beberapa orang saja yang menerima bantuan dari Polresta Padangsidimpuan.


Wali Kota Irsan Efendi Nasution SH menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Psp sangat menyadari kondisi warga saat ini. Akibat Covid-19, semua elemen masyarakat terdampak secara Ekonomi dan Sosial. Betor dan Angkutan Umum tidak ada penumpang, Ekonomi tidak bergerak, kita semua terdampak akibat Covid-19 ini dan kami sangat memahami itu, ujar Walikota.

Setelah perkembangan ini semua, Pemerintah Kota Psp bersama TNI dan Polri tentu tidak bisa melakukan tindakan yang boleh dilakukan sebelum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat. Walikota Irsan Efendi Nasution SH menjelaskan, pada 19 Maret 2020 Kota Padangsidimpuan telah ditetapkan statusnya sebagai daerah Siaga Bencana dengan tujuan agar bisa menjaring semua Pelaku Perjalanan sehingga virus Corona tidak berkembang di kota ini.

Kemudian pada 4 April 2020, hasil keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), status naik menjadi Tanggap Darurat. Kenapa harus Tanggap Darurat ? Karena sesuai ketentuan, harus dengan status inilah baru Pemerintah Kota Psp bisa merencanakan satu kegiatan untuk membantu Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19.

“Adapun Keluarga Terdampak ini adalah Keluarga yang Ekonominya terganggu karena Covid-19 ini. Penerima bantuan ini didata sesuai alamat domisili terakhir. Kita sudah bekerja, mekanisme yang ditempuh adalah membantu Keluarga Terdampak yang tinggal di Desa akan menerima bantuan dari Dana Desa, bagi yang tinggal di Kelurahan mendapat bantuan dari Pemerintah Kota dan jumlah bantuannya sama,” jelas Walikota Psp.

Pada kesempatan itu Wali Kota Psp Irsan Efendi Nasution SH memastikan bantuan Sembako dari Pemerintah kepada Keluarga Terdampak disalurkan mulai Selasa (21/04/2020). Pengemudi Betor dipastikan masuk sebagai Keluarga Terdampak yang akan menerima bantuan, tapi tolong kerjasama kita semua jangan pula karena akan diberikan bantuan maka tiba-tiba banyak warga kita yang alih Profesi jadi Pengemudi Becak Bermotor (Betor) sebut Wali Kota Psp.

Keluhan massa tentang dugaan permainan data di tingkat Kepala Lingkungan dan Lurah, Walikota Psp minta agar segera dilaporkan ke Camat Kecamatan masing-masinh atau langsung ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.Ik. MH. membenarkan bahwa pagi sebelumnya ada memberikan bantuan kepada beberapa orang Pengemudi Betor. Bantuan tersebut berasal dari Donasi Ikhlas dari personil Polresta Padangsidimpuan yang menyisihkan rezekinya kepada orang-orang yang dianggap membutuhkannya dan sasarannya dibuat bergilir, Jum’at kemarin kepada Pengemudi Becak Bermotor (Betor) dan hari ini Pedagang Kaki Lima.

Ini didasari rasa Cinta, rasa Kemanusiaan dan Bakti Sosial kami, tolong jangan Salah Tafsir karena baru ini Rezeki yang bisa kami berikan. Kami juga berkeinginan membantu Semuanya. Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.Ik. MH meminta para Pengemudi Betor membubarkan diri, sekaligus minta agar turut membantu mencegah penularan Covid-19 dengan Physical Distancing, Social Distancing dan Protokol Pencegahan lainnya sesuai imbauan Pemerintah. (KRO/RD/Thoms)