Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin “Tak Berkutik” Divonis 6 Tahun Penjara

58 views

RADARINDO.co.id -Medan:
Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta Subsider 4 bulan penjara. Dinyatakan bersalah menerima suap. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian dikatakan hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp2,1 miliar.
Eldin menerima suap dari para pejabat di Medan yang diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Uang suap tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Diantaranya untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Sementara itu, Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Ia menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan penyuap Eldin, yang merupakan mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 00 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.
Sejumlah tanggapan dari warga kota Medan atas putusan tersebut. Walikota Medan Nonaktif tak berkutik ketika hakim menyata terbukti bersalah, dan di vonis 6 tahun penjara. (KRO/RD/dtkcm)