Walikota Medan Tetapkan 11 Etnis Pakaian Daerah Untuk Dipakai ASN

111
Walikota Medan Tetapkan 11 Etnis Pakaian Daerah Untuk Dipakai ASN
Walikota Medan Tetapkan 11 Etnis Pakaian Daerah Untuk Dipakai ASN

RADARINDO.co.id-Medan: Sesuai Keputusan Walikota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, ditetapkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib menggunakan 11 pakaian etnis daerah sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH).

Baca juga : Pengamat Air Minum Kota Medan Beri Apresiasi Manajemen PDAM Tirtanadi

Penggunaan 11 pakaian etnis daerah yang wajib dipakai oleh para ASN di setiap hari Jum’at itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Walikota Medan No. 43 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Pemko Medan.

Dimana sesuai Peraturan itu ASN wajib menggunakan pakaian Batik di setiap hari Jum’at.

Keputusan positif Walikota Medan Boby Nasution dan Wakilnya Aulia Rahman dalam rangka memperdalam wawasan kebangsaan warga kota Medan terhadap tradisi budaya daerah ini.

“Bagus kali pemikiran pak Boby itu. Kalau semua PNS (ASN-red) terus diingatkan untuk melestarikan tradisi budaya kita orang Indonesia, tentu kebudayaan kita yang majemuk ini tidak akan hilang dimakan zaman”, ujar Vila seorang ibu rumah tangga dari etnis Melayu, Jum’at (03/09/2021) pagi.

Senada dengan ibu Vila, Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 067256 Sugianto, S.Pd juga menyambut positif keputusan tersebut, “Sangat positif”, ujar Kepsek Sugianto yang merupakan warga dari etnis Jawa, pada Jum’at siang.

Kepsek Sugianto yang ditemui di sekolahnya yang berada di Jalan Paku Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, yang kala itu sedang mengenakan pakaian daerah dari etnis Jawa.

Kemudian mengatakan, dengan diterapkannya Keputusan Bapak Walikota itu, salah satunya akan mengembalikan lagi nilai- nilai Pancasila dengan keanekaragaman suku, etnis dan bahasa, ujarnya.

Kita bisa melihat pertumbuhan daripada budaya itu. Jadi masyarakat bisa tahu kebudayaan kebudayaan itu, oh etnis Karo bajunya begini, etnis Jawa begitu dan seterusnya.

Adapun Pakaian Dinas Harian Khas Daerah yang harus digunakan para ASN Pemko Medan di setiap hari Jum’at adalah:
1). Pakaian etnis Melayu (untuk pria memakai Teluk Belanga, Tengkuluk. Untuk wanita, Baju Kurung)

2). Pakaian Etnis Karo (Pria : Tanda-Tanda, Bulang Bulang. Wanita : Uis Gara)

3). Pakaian etnis Tapanuli Selatan/Batak Angkola (Pria : Ulos, Ampu. Wanita : Baju Kurung)

4). Pakaian Etnis Mandailing ( Pria : Ulos, Ampu. Wanita : Baju Kurung)

5). Pakaian etnis Batak Toba (Pria : Ulos Selempang, Bulung Bulung Detat. Wanita : Kebaya dengan Sempang Ulos)

6). Pakaian etnis Simalungun (Pria : Ulos, Gatong. Wanita : Baju Kebaya, Bulong)

7). Pakaian etnis Dairi/Pak Pak (Pria : Baju Merapi Api. Wanita : Baju Merapi Api)

8). Pakaian etnis Nias ( Pria : Baru O Holu. Wanita : Oraba Si Oli).

Baca juga : UPT BLUD Pukesmas Pandau Jaya Siak Hulu Kampar Lakukan Suntik Vaksin Moderna

Selain 8 etnis daerah dari Propinsi Sumatera Utara tersebut, ada juga 3 pakaian daerah dari etnis pendatang yang wajib dipakai ASN di hari Jum’at, Yakni :
1). pakaian etnis Jawa (Pria : Baju Jawi Jangkep. Wanita : Kebaya)

2). etnis Padang/Minangkabau (Pria : Penghulu. Wanita : Bundo Kanduang)

3). etnis Aceh (Pria : Linto Daro. Wanita : Daro Baro). (KRO/RD/Ganden)