Walikota Psp Serahkan SK Remisi Kepada Wabi Lapas

137
Walikota Psp Serahkan SK Remisi Kepada Wabi Lapas
Walikota Psp Serahkan SK Remisi Kepada Wabi Lapas

RADARINDO.co.id – Psp : Walikota Padangsidimpuan (Psp) Irsan Efendi Nasution SH didampingi Kalapas Indra Kesuma Amd.IP, SH, MH menyerahkan Surat Remisi Umum bagi Warga Binaan (Wabi) dan Anak melalui Virtual Bersama Forkopimda Selasa Pukul 12.30 WIB (17/08/2021) di Lapas Kelas IIB Salambue Kecamatan Psp Tenggara.

Baca juga : Peresmian Mobile Lab PCR RS Sri Pamela Dihadiri SEVP PTPN III Bersama Wagubsu dan Walikota Tebing Tinggi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi kepada 134.430 Warga Binaan di seluruh Indonesia. Remisi ini terkait Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P. Silitonga mengatakan bahwa tiap Wargabinaan menerima besaran remisi yang bervariasi.

Sebanyak 2.491 Warga Binaan dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 Warga Binaan yang menerima pengurangan Masa Hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Warga Binaan.

“Jika mereka tidak berperilaku aik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujar Reynhard dalam keterangan Virtualnya, Selasa (17/08/2021).

Remisi diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif. seperti telah menjalani Pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan Indra Kesuma Amd.IP, SH, MH menyebutkan, dari 450 Remisi yang mereka usulkan ada sebanyak 442 Remisi yang terbit.

Baca juga : Rp36 Juta Raib Akibat Melayani Penelpon Janjikan Pulsa Rp500 Ribu

Lebih rinci dijelakan Kalapas, Remisi Umum – I (RU-1) sebanyak 429 orang dan Remisi Umum – II (RU-II) sebanyak 13 orang. Perkara Narkotika sebanyak 307 orang, dan pidana umum 135 orang. Laki-laki sebanyak 432 orang, perempuan 10 orang.

Acara ditandai dengan penyerahan surat keterangan remisi secara simbolis kepada 3 orang warga binaan Kelas IIB, dan penyerahan cinderamata hasil kreasi warga binaan. (KRO/RD/VRT-Thoms)