RADARINDO.co.id-Psp: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA2021.
Baca juga : Bupati Samosir Sambut Kunjungan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Pada Paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didamping Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution, Kamis (23/09/2021).
“Saya mengucapkan terima kasih terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan (RP) APBD ini yang pada prinsipnya merupakan saran maupun masukan dengan dilandasi keinginan bersama membangun Kota Padangsidimpuan yang Bersinar”, ujar Walikota.
Terhadap pandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan Erpi Juni Samudera, Walikota diantaranya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocussing).
Perubahan alokasi (Realokasi) penggunaan APBD dengan berpedoman kepada Permendagri.
Hingga saat ini Pemko Padangsidimpuan telah melakukan 4 empat kali perubahan atas Perwal nomor 53 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021 untuk mengakomodir PMK nomor 17/PMK.17/2021.
Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik tahun 2021, Juknis dan Juklak DAK non Fisik tahun 2021dan PMK nomor 41/PMK.17/2021.Terkait pembangunan kantor DPRD.
Walikota menjelaskan pembangunan yang direncanakan pada lahan seluas 2,2 Hektar memerlukan dana yang cukup besar, namun akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terhadap pandangan umum Fraksi Hanura (H Narayanan Siregar), disampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp816.948.480.317 menjadi Rp836.351.714.223 atau bertambah Rp19.303.233.906 harus terukur bagi upaya peningkatan pelayanan publik.
Walikota mengatakan akan menjadi perhatian pihaknya serta meminta rekanan untuk melakukan perbaikan sebelum masa pelaksanaan selesai.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Persatuan Bintang Kebangkitan (Elliyati) terkait Pembelajaran Tatap Muka.
Walikota mengatakan hal itu dilaksanakan mengacu Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor 188.45/3940/2021 tanggal 2 September 2021.
“Mengenai Vaksin Pelajar masih ada kendala yang dihadapi yaitu Keterbatasan Vaksin serta Izin dari Orangtua Murid, sedangkan untuk Santri di Pesantren akan tetap di Vaksin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Walikota.
Atas pandangan umum Fraksi Gerindra (H Khoiruddin Siagian), Walikota menyampaikan pihaknya berupaya mendorong dan memaksimalkan penyerapan anggaran belanja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
Baca juga : Bupati Samosir Sambut Kunjungan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Pada Paripurna Dewan itu Walikota juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi Demokrat (Irfan Harahap) dan Fraksi Golkar (Abdul Haris Nasution).
Turut hadir di Paripurna itu Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar MM, Sekdakot H. Letnan Dalimunthe SKM. M.Kes, Sekretaris Dewan Irfan Bakhri, Para Asisten, Pimpinan OPD dan para Camat. (KRO/RD/VRT-Thoms)