RADARINDO.co.id – Psp : Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH diundang sebagai Narasumber dalam Acara Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yg dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kamis (17/3/2022) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Dinkes Sidempuan Bawa Dolimora Berobat ke RSUD
Acara dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri serta turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.
Dalam paparannya Walikota Irsan Efendi Nasution SH berbagi pengalamannya dalam pelaksanaan penyelesaian aset antara Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan, secara eksplisit disebutkan “Meskipun, Pemko Padang Sidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan namun Pemkab Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan kepada Pemko Padang Sidempuan serta masih menjalankan Pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padang Sidempuan”, paparnya.
Setelah melalui jalan yang panjang, dan beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Walikota pada tahun 2018 sampai dengan 2021 telah diserahkan aset Pemko Padang Sidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Telah diserahkan sebanyak 41 barang milik Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam berita acara serah terima BMD Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 032/7838/2021 dan Nomor : 032/5920/2021 Tanggal 7 Desember 2021.
Serta berita acara serah terima Dokumen Sertifikat, Surat Keterangan dan Dokumen Pinjam Pakai Tanah / Bangunan dari Pemkab Tapanuli Selatan Kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 900/2813/2021 dan Nomor : 020/5582/2021 Tanggal 22 Desember 2021”, ujar Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen OTDA Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.
Baca Juga : Pemko Sidempuan Launching QRIS E-Pasar, E-Parkir & E-Betor
Walikota Irsan Efendi Nasution SH menuturkan pengalamannya terhadap penyelesaian aset Kota Padang Sidempuan agar dapat menjadi acuan, Role model dan Solusi bagi Pemerintah Daerah yang masih dalam tahap penyelesaian. Pemko Padang Sidempuan juga membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hasil pembentukan tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
(KRO/RD/PM-Thoms)