Wanita Asal Kaliwates Ciptakan Progam Umroh Abal-Abal, Gasak Rp56 Juta

319
Wanita Asal Kaliwates Ciptakan Progam Umroh Abal-Abal, Gasak Rp56 Juta
Wanita Asal Kaliwates Ciptakan Progam Umroh Abal-Abal, Gasak Rp56 Juta

RADARINDO.co.id – Jember : Seorang wanita berinisial EN (45) tinggal di Mangli Kecamatan Kaliwates, Jember, cilik dengan menghalalkan beragam cara demi uang.

EN memiliki inisiatif untuk membuat program Umroh abal-abal. Dengan memberikan menawarkan iming -iming kepada semua calon nasabah umroh.

Baca juga : Bupati Samosir Tabur 35.000 Ekor Benih Ikan Nila

Berdasarkan laporan dari 2 orang korban yang telah dirugikan akhirnya EN berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kaliwates.

Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang berinisial EN.

“Berawal dari laporan korban, maka unit Reskrim Polsek Kaliwates melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan EN beserta barang bukti”, ujarnya, Rabu (29/09).

Kompol Edy menjelaskan kronologi kejadian,”pengakuan dari salah satu korban, awalnya korban kenal baik dengan ibu tersangka.

ahkan perkenalan itu sudah lama, kemudian tersangka yang juga mengenal korban melakukan komunikasi melalui ponsel untuk di tawari program Umroh.

Ketika itu EN sering main ke rumah korban dan sering menawari program Umroh tersebut, tanpa ada rasa curiga korban ikut dan mendaftarkan diri bersama rekannya.

Karena tidak kunjung ada kejelasan maka korban mendatangi EN dan menanyakan program yang mereka ikuti.

Karena EN tidak bisa menjelaskan dan korban dirugikan sampai Rp56 juta, korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah diselidiki ternyata terdapat keganjalan dan akhirnya Pelaku di bawa ke Polsek Kaliwates untuk diperiksa dan diduga korban telah melakukan penipuan.

Baca juga : PC-GP Ansor & Fatayat NU Audensi ke Walikota Padangsidimpuan

Pelaku di kenakan pasal pasal 378 Sub 372 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KRO/RD/BE)