Warga Desa Tandem Hilir I Protes PT. HKI Tak Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Begini Respon Dirut N2

476
Warga Desa Tandem Hilir I Protes PT. HKI Tak Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Begini Respon Dirut N2

RADARINDO.co.id-Deli Serdang : Warga Desa Tandem Hilir I Protes PT. HKI Tak Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Begini Respon Dirut N2. Sebanyak 8 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun IX Nenek Miring Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, memprotes pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (PT.HKI) selaku pihak pelaksana proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa.

Protes warga tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi bahwa para warga yang tanahnya akan terkena proyek Jalan Tol tersebut tidak mendapat ganti rugi.

Sementara menurut warga, pihak PTPN II yang sebenarnya tidak berhak tapi justru mendapat pembayaran ganti rugi.

Tanah seluas 1,4 Ha di Dusun IX Nenek Miring yang terkena proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Binjai – Langsa tersebut menurut para warga adalah hak milik mereka sesuai alas hak SK Camat yang mereka miliki.

Baca juga : RDP di Komisi A DPRD Sumut Tentang Konflik Lahan PTPN II Seharusnya Membela Karyawan

Dimana para warga mengatakan masing – masing telah memperoleh legalitas atas tanah tersebut sejak tahun 1988. Bahkan ada yang telah memiliki SK Camat sejak tahun 1978.

Kuasa Hukum para warga dari Law Office Lukmanul Hakim, SH dan Assosiates, Lani Gustina, SH ketika dikonfirmasi Radar.com via HP, Kamis (17/06/2021) siang, sangat menyesalkan keputusan pihak BPN Deli Serdang.

Dimana di dalam surat Daftar Nominatif Nomor : AT.02.02/1159.12.07/IV/2021 tertanggal 15 April 2021 menyatakan Iwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN II (Persero) lah yang berhak atas ganti rugi lahan di Dusun Nenek Miring, bukan warga.

Warga Desa Tandem Hilir I Protes PT. HKI Tak Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Begini Respon Dirut N2

“Lahan itu jelas- jelas milik warga, kenapa Iwan Perangin- angin pulak yang mau dapat pembayaran ganti rugi, dari mana jalannya. Sejak dari jaman Belanda pun tanah itu sudah milik mayarakat. Alas hak masyarakat SK Camat. Dan SK Camat milik warga itu ada yang terbit sejak tahun 1978 dan 1988. Dan batasan tanah warga dengan patok PTPN II itu pun sebenarnya sudah jelas. Tapi kenapa Iwan Perangin-angin yang mau dapat ganti rugi, saya juga bingung”, heran Lani.

Menurut Lani, SH bahwa ada kecurigaan akan dihilangkannya hak masyarakat atas tanah tersebut jika dilihat dari rentang waktu terbitnya surat Daftar Nominatif oleh BPN Deli Serdang dengan surat Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang dikeluarkan BPN Sumut.

“Daftar Nominatifnya keluar tanggal 15 April 2021, dan warga tidak diberitahu, lalu tanggal 31 Mei 2021 barulah diumumkan, itu pun atas desakan kami. Padahal waktu Sanggah kan hanya 14 hari sejak Daftar Nominatif keluar. Secara Peraturan dan Undang – Undang kami sudah kehabisan waktu Sanggah. Jadi ada yang salah disini yang berusaha menghilangkan Hak Sanggah masyarakat dengan cara yang gak benar. Karena masyarakat hampir-hampir kehilangan Hak Sanggah. Tapi sekarang Hak Sanggah sudah kami layangkan”, ujarnya sedikit lega.

Lebih jauh dikatakan Lani lagi bahwa ada keanehan di dalam rencana pembayaran ganti rugi tanah oleh pihak PT. HKI kepada pihak PTPN II.

Sebab pihak PTPN II statusnya adalah hanya sebagai pemegang Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) dan bukan sebagai pemilik tanah atau pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kalaupun misalnya tanah ini adalah asset mereka (PTPN II- red). Ya secara Undang- Undang, sesuai PP 40 tahun 1996 dan PP 71, mereka tidak punya hak menerima ganti rugi tanah. Kalaupun mereka kuasai tanahnya, ya mereka hanya dapat ganti rugi tanam – tanaman dan apa yang ada di atasnya, bukan ganti rugi tanah”, ujar Lani, SH mengedukasi.

Terkait dengan permasalahan tanah tersebut, pada Kamis pagi, 17 Juni 2021 kemarin digelar pertemuan untuk musyawarah di kantor Kecamatan Hamparan Perak. Hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Camat, PT. HKI, PTPN II dan para warga yang terdampak.

Sementara pihak BPN tidak hadir. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu belum mendapatkan titik terang. Dan hasil pertemuan akan dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang untuk digelar pertemuan berikutnya.

Lihat juga : Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliyar

Guna kepentingan pemberitaan, baik pihak BPN, PT. HKI dan PTPN II, dalam hal ini belum dapat dikonfirmasi. Sementara pihak Kecamatan Hamparan Perak yang diwakili oleh Win Lubis mengatakan akan coba memfasilitasi pertemuan pihak- pihak yang terkait dengan Bupati Deli Serdang.

“PT. HKI minta agar kami memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Bupati”, ujar Lubis.

Kuasa Hukum Lani, SH mengatakan jika permasalahan ganti rugi lahan tersebut tidak menemui titik terang yang berpihak kepada kliennya, maka pihaknya akan lebih serius lagi menghadapinya, “Jalan terakhir kami nanti, ya kalau memang gak ada titik temu di dalam musyawarah, ya kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan lah”, tegas wanita praktisi hukum yang terkenal piawai itu penuh semangat.

Sementara itu, Direktur PTPN II Irwan Peranginangin saat dimintai tanggapan, agar menghubungi humas Sutan Panjaitan.

“Untuk tanggapan dari N2 agar langsung melalui humas sdr Sutan”, ujar Direktur PTPN II kepada RADARINDO.co.id. (KRO/RD/Ganden)