RADARINDO.co.id – Medan : Kasus penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi. Pers sebagai salah satu pilar penegak hukum, sudah selayaknya menjadi perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Artinya, APH agar segera mengusut tuntas terhadap kejadian yang dialami korban.
Jika hal ini diabaikan, maka kasus kriminal yang sama tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi lagi,
Baca juga : Salamat Sianipar Warga Desa Pardomuan Dituduh Terpapar Covid, Malah Disiksa Warga Ramai-ramai
Kasus Marsal Harahap, wartawan media online di Pematang Siantar, tewas dihabisi kelompok bisnis hitam. Kini kembali terjadi dialami Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media online Jelajahperkara.com menjadi korban penyiraman air keras.
Berdasarkan informasi, bahwa korban Persada Bhayangkara Sembiring SH (25) mengalami tindakan kekerasan serta oleh diserang OTK dengan menyiramkan Air Keras kebagian wajahnya.
Lokasi kejadian berada di daerah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, persisnya dekat sebuah Rumah Makan BPK Tesalonika dan kejadian tersebut diperkirakan terjadi pukul 21. 40 Wib pada, Minggu (25/7/2021) malam.
Kemudian sekitar pukul 22:30 wib korban tersebut dilarikan ke RS Adam Malik di Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan, untuk mendapatkan sesegara mungkin memperoleh perawatan secara medis.
Yang melarikan korban ke RS Adam Malik adalah rekan satu profesi bernama Bonni T Manullang. Dapat dijelaskan sedikit, sekira pukul 22.00 Wib korban menelepon Bonni T Manullang meminta untuk datang ke TKP dengan maksud meminta pertolongan karena ada 2 orang pria menyiramkan air keras di bagian wajahnya oleh OTK (Orang Tidak Kenal).
Sesaat setelah ditelepon korban, maka Bonni T Manullang bergegas dan pergi meluncur secepat mungkim kelokasi TKP yang dimaksud. Dan tiba di TKP korban langsung dilarikan ke RS Adam Malik dengan menggunakan sepeda motor guna mendapatkan tindakan pertama penanganan tim medis di RS.
“Saya ditelepon dia, katanya ada yang menyiramkan air keras diwajahnya di Simpang Selayang, dan meminta saya datang ke lokasi untuk meminta pertolongan. Kemudian setelah saya tiba di TKP langsung saya bawa ke RS Adam Malik menggunakan sepeda motor,” pungkasnya di RS Adam Malik pada Minggu (25/7/2021) malam.
Menurut keterangan korban diduga pelaku penyiraman air keras tersebut menggunakan sepeda motor jenis Viksion dengan perawakan tinggi kurus dengan berboncengan.
Sebelumnya kata korban, dia ada janjian bertemu dengan seseorang berinisial HST di Simpang Selayang.
Tiba dilokasi pertemuan, korban turun dari sepeda motornya dan menunggu dipinggir jalan.
Namun HST belum tiba dilokasi. Tidak berselang lama, tiba tiba datang 2 orang pria mendekat dengan menggunakan sepeda motor jenis Viksion.
Tanpa berbicara apa apa satu orang pria itu turun dari motornya dan langsung menyiramkan sesuatu ke bagian wajahnya yang belakangan diketahui adalah Air Keras.
Untuk kondisi korban setelah wajah disiran air keras, tampak sangat parah, mengerikan disekitar wajah tersiram air keras, wajah langsung bengkak (tembem) dan menguning, tapi tidak sampai melepuh.
Tetapi setelah ditangani tim medis kondisi fisik sudah semakin baik dan bisa melihat. Pihak keluarga korban sedang menunggu serkembangan kesehatannya korban di RS.
Dan sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak Polsek Medan Tuntungan.
Bahkan, tim Inafis sudah datang ke TKP serta ke RS Adam Malik dengan mendata maupun meminta keterangan dari korban.
Motif kejadian ini diduga terkait dengan suatu pemberitaan tentang tindak pidana perjudian yang kian menggila dan menggurita di Kota Medan.
Korban ini sejauh yang diketahui adalah termasuk salah satu wartawan yang selalu aktif memberitakan perjudian di Kota Medan dan daerah lain.
Sementara itu, PWI Sumut mengecam tindakan kekerasan kembali terjadi terhadap pekerja pers yang bertugas di lingkungan Kota Medan Khususnya, di Sumatera Utara umumnya.
“Ini membuktikan kepada masyarakat ada kelompok tertentu di tengah masyarakat yang tidak ingin kegiatannya diberitakan oleh media, sebagaimana dugaan terjadi dalam kasus ini akibat korban gencar memberitakan soal perjudian di Sumatera Utara,” sebut Ketua PWI Sumut Hermansyah.
Hermansyah menegaskan kepada aparat keamanan sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers serta melindungi profesi dan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
“PWI Sumut juga meminta khususnya pihak Kepolisian agar mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga sebagai dalang tindak kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara,” ujarnya tegas.
PWI Sumut melaui Wakabid Hukum Wilfried Sinaga SH diminta menindaklanjuti kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Baca juga : Kanit Lantas Polsek Medan Area Didampingi Sekcam Pimpin Apel PPKM Darurat Level 4
Kepada wartawan di daerah ini diharapkan juga agar berhati-hati dalam bertugas dan tetap mengutamakan keselamatan daripada memperoleh berita eklusif yang konsekuensi akan beresiko mengancaman jiwa wartawan yang bersangkutan.
“Apapun beritanya wartawan harus mengutamakan keselamatan, daripada jiwa jadi taruhan kawan-kawan saat menjalankan tugas di lapangan,” ujar Hermansyah.
Selain itu wartawan juga harus tetap memedomani Kode Etik Jurnalisitik (KEJ) atau KEWI bagi yang non PWI.
Karena tuntunan KEJ sebagai salah satu ciri wartawan profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.(KRO/RD/LUBIS)