RADARINDO.co.Id-Psp: Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar MM meresmikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PPP) Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Selasa (28/09/2021).
Baca juga : BNNK Sergai Lakukan Workshop Bersama Insan Media
Staf Ahli Walikota Padangsidimpuan Gempar Nauli Hamonangan Nasution S.Sos.MM Bidang Kemasyarakatan dan SDM dalam laporannya, menjelaskan, bahwa kini yang bersifat Pelayanan Publik di Kota Padangsidimpuan dapat menerapkan Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu.
Staf Ahli Wali Kota Padangsidimpuan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang sedang menyelesaikan tugas Diklat Pimpinan 2 tingkat Nasional di Aceh juga menjelaskan Kearifan Lokal harus benar-benar diperhatikan dalam pembuatan Inovasi Pelayanan Publik sehingga peningkatan pelayanan publik yang Berkwalitas Kearifan Lokal dapat dikembangkan.
Penyelenggaraan dilakukan melalui Pendekatan Kearifan Lokal Dalihan Natolu sehinnga warga tidak apatis berhubungan dengan penyelenggara pelayanan.
“Dalihan Natolu inilah dijadikan sebagai Fondasi Integritas sebagai upaya dan daya ungkit untuk meningkatkan tingkat pelayanan terhadap masyarakat, sehingga Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM) harapannya dapat meningkat, disamping itu juga penggunaan Teknologi dan Informatika perlu ditingkatkan dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0,” kata Gempar.
Selanjutnya, “Pelayanan publik berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu ini berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu dimana sifatnya mengedepankan Adat Tutur Bicara dan Sifat Kearifan Lokal Dalihan Natolu yang ada di Kota Padangsidimpuan,” ucap Gempar.
Pelayanan Publik di Kota Padangsidimpuan yang menggunakan Dalihan Natolu ini juga nantinya melibatkan sejumlah pelayanan publik di masing-masing OPD terkait, dan kedepannya akan dikembangkan hingga ke intansi lainnya seperti per Bank kan, dan lain-lainnya.
Terpenting saya berharap semua inovasi pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan ini semakin membuat masyarakat mendapat pelayanan mudah, murah, cepat. Saya pesan, selain membantu masyarakat, penggunaan inovasi ini juga harus mencegah Pungli ataupun Korupsi.
Baca juga : 104 Caba dan 29 Catam TNI AL Asal Panda Lantamal l Belawan Ikuti Seleksi Pantukhir
Sementara itu, Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar MM menyampaikan, bahwa pelayanan publik Dalihan Natolu ini telah tertuang dalam peraturan Walikota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu, dan ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi kepada pejabat terkait, katanya.
Pelayanan Publik ini harus menjadi Inovasi yang dapat manfaat kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya dalam setiap tingkatan pelayanan yang ada. (KRO/RD/VRT-Thoms)