Kejari Temukan Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun

RADARINDO.co.id – Karimun : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, terkait pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan mesin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi dalam keterangan pers, di kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Jenderal A Yani, Kecamatan Karimun, Senin (21/10/2024) lalu.

Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas Tanpa Busana Bersama Janinnya

Priyambudi mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah dilakukan penyidikan atas laporan adanya dugaan penyelewengan anggaran belanja terhadap pengelolaan keuangan DLH Kabupaten Karimun.

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan, dan kami sampaikan perkembangan proses penyidikan yang kita temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran belanja negara pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun,” kata Priyambudi.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, melakukan pemeriksaan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam kurun waktu tiga tahun, yakni tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Dari perhitungan sementara, sekitar Rp450 juta. Itu masih fluktuatif tergantung penghitungan auditor, bisa saja lebih dari itu atau bisa turun. Kita masih mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.

Priyambudi memaparkan, pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp2.055.000.000, lalu di tahun 2022 sebesar Rp1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar Rp993.985.900.

Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLG Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp422.670.000, di tahun 2022 sebesar Rp627.230.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp411.660.000.

Baca juga: Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Untuk modusnya adalah mark up dalam belanja atau tidak sesuai dengan yang seharusnya. “Mark up dalam faktur pembiayaan, tidak sesuai belanja real. Pembayaran atau pencairan ditransfer ke penyedia, sisa yang tidak real diambil,” sambung Priyambudi.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa barang bukti berupa dokumen pendukung dan 30 saksi yang terdiri dari pejabat DLH Kabupaten Karimun serta rekanan atau penyedia. “Mereka (penyedia) saat diperiksa memiliki catatan pribadi. Mereka tidak membenarkan SPj dari DLH,” sebutnya. (KRO/RD/SI)