RADARINDO.co.id – Serang : Tiga oknum jaksa di Banten didakwa melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel). Ketiganya yakni Kasubag Daskrimti pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Banten Redy Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini S, dan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa diduga bekerjasama dengan seorang penerjemah lisan, Maria Sisca, serta oknum pengacara Didik Feriyanto.
Baca juga: KPK Periksa Dua Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait Kasus Korupsi PN Depok
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Yopi Suhanda, Eri Yadi Wibowo, dan Arsyad, para terdakwa disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan pemerasan.
“Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Yopi di hadapan hakim yang diketuai Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/4/2026).
Kasus bermula saat berkas perkara ITE yang diusut Bareskrim Mabes Polri atas nama Tirza Angelica dan Chihoon Lee dinyatakan lengkap pada Desember 2024.
Saat itu, Rivaldo Valini diduga meminta uang Rp50 juta kepada pihak perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai “tanda terimakasih” agar berkas segera ditandatangani.
Pemerasan berlanjut saat tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Februari 2025. Melalui pengacara terdahulu, para tersangka diminta menyiapkan uang untuk penangguhan penahanan.
Herdian Malda Ksastria selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang diduga meminta Rp300 juta, meski akhirnya disepakati Rp150 juta agar kedua tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Warga Buntu Pane Asahan Terima Bantuan dari Golkar
Puncak pemerasan terjadi ketika Redy Zulkarnain diperkenalkan kepada korban oleh Rivaldo Valini. Dalam pertemuan di sebuah restoran di Karawaci pada Maret 2025, Redy diduga menekan korban dengan ancaman hukuman penjara jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar.
Redy juga diduga memaksa para korban untuk mengganti pengacara mereka menjadi Didik Feriyanto agar koordinasi aliran uang lebih mudah dilakukan. Untuk meyakinkan korban, dibuat kuitansi pembayaran yang seolah-olah merupakan lawyer fee. (KRO/RD/KP)







