Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 4 Pelaku Pungli Modus Jukir

RADARINDO.co.id – Medan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus 4 orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) modus juru parkir (jukir), Kamis (08/5/2025). Keempat pelaku diringkus dari dua lokasi berbeda, yakni Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan Veteran, Belawan.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing Samuel (28), Mhd. Nur (63), Sumardi (47), dan Sahrial (42). Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga peluit, uang tunai sebesar Rp52.000, serta beberapa lembar karcis parkir yang diduga palsu atau tidak resmi.

Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Terjerat Korupsi Dana BPJS Miliaran

Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faisal, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi rutin guna menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Keempat pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melintas dan memarkirkan kenderaannya di lokasi tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Mereka menggunakan modus sebagai juru parkir liar untuk meminta uang secara paksa,” jelas AKP Riffi, dikutip, Jum’at (09/5/2025).

Menurutnya, tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Ngaku Tak Senang, Preman Tikam Orang Pacaran

“Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut, dan 3 diantaranya positif menggunakan narkoba,” sebutnya.

Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor melalui call center 110 apabila menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar. (KRO/RD/Trb)