RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik & Investigasi, Nanik S Deyang mengatakan, salah satu pelanggarannya karena ada makanan yang dimasak malam hari, tapi baru disajikan pagi hari.
Baca juga: Kejati Sumut Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Jual Aset Milik PTPN I Regional 1
Petugas katanya, memasak lebih awal karena alasan mengantuk. Menurutnya, SOP waktu ideal memasak MBG adalah pukul 2 pagi, bukan 8 atau 9 malam, jika disajikan pukul 7 pagi.
“Jadi kalau masak di subuh itu, ini kan pertama SOP masaknya ini kan harus dimasak setengah 2 sampai jam 2. Nah ternyata dia masaknya jam 8 malam atau jam 9, karena ngantuk. Dia pikir ya udahlah masak sekarang aja nanti udah ngantuk gitu loh,” kata Nanik, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (26/9/2025).
Nanik mengatakan, adanya MBG yang dimasak malam hari merupakan bentuk kemalasan pegawai yang menghindari rasa kantuk. Padahal, makanan itu disajikan untuk anak-anak pukul 7 pagi.
Dia mengakui hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari pegawai Sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI). Dia mengatakan, pengecekan CCTV juga mungkin tidak dilakukan sehingga MBG itu tak dimasak di waktu yang seharusnya.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Aceh Barat “Digeser”
Dimana diketahui, kasus keracunan siswa usai menyantap MBG terjadi di berbagai daerah. Di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, ada sebanyak 1.333 siswa yang diduga keracunan MBG.
Kemudian di Ketapang, Kalimantan Barat, juga terjadi kasus keracunan MBG yang diduga dari lauk hiu goreng yang tinggi merkuri. (KRO/RD/Dtk)







