RADARINDO.co.id – Bekasi : Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2025) malam lalu.
Kasus tersebut menjadi sorotan. Pasalnya, ayah Ade Kuswara berinisial HM Kunang yang merupakan selaku Kepala Desa Sukadami, diduga turut terlibat dalam kasus korupsi itu.
Baca juga: OTT di Banten, KPK Sita Uang Tunai Rp900 Juta
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi sang bupati, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp200 juta, yang diduga merupakan sisa dari rangkaian pemberian suap yang dilakukan secara bertahap.
KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai “ijon” proyek, dimana pengusaha memberikan uang di muka untuk mengamankan paket pekerjaan yang akan datang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Setelah melalui pemeriksaan maraton selama 24 jam di Gedung Merah Putih, status Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penyidikan KPK, HM Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara, bukan sekadar pendamping, melainkan diduga berperan sebagai aktor intelektual sekaligus perantara utama (makelar) dalam aliran dana suap tersebut.
KPK mengungkap bahwa uang suap dari para kontraktor tidak langsung diberikan kepada bupati, melainkan melalui tangan HM Kunang. Dimana, HM diduga mengkoordinasikan permintaan “jatah” kepada pihak swasta sejak Desember 2024.
“Dalam rentang Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (19/12/2025).
Asep mengatakan, HM Kunang bahkan suka meminta sendiri jatah uang untuknya tanpa sepengetahuan Ade Kuswara. Total komitmen suap yang ditemukan mencapai Rp14,2 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Ngalir ke Ridwan Kamil
Angka ini terbagi menjadi dua, yaitu Rp9,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan jalan dan jembatan, serta Rp4,7 miliar yang diduga sebagai gratifikasi dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.
Akibat perbuatannya, Ade dan sang ayah dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KMP)







