Bendahara Desa Patumbak II Diduga Salahgunakan Wewenang Terima Proyek dari Pemkab Deli Serdang

Plank proyek di Desa Patumbak II.

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Bendahara Desa (Bendes) Patumbak II berinisial MR, diduga menyalahgunakan wewenangnya menerima atau selaku pelaksana proyek dari Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Tindakan MR selaku Bendahara Desa merangkap sebagai pelaksana proyek, dianggap bertentangan atau melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga: Kasus Korupsi di Bapenda Sumut “Tak Tersentuh”, KPK Diminta Ambil Alih

Bendahara Desa Patumbak II disinyalir melakukan pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi.

Pada plank proyek menyebutkan, nama pekerjaan pembangunan pendukung kawasan objek wisata dan permukiman-jasa pertukangan pembangunan jalan dan drainase lingkungan dhi/ penataan jalan lingkungan di perumahan menuju TPU Desa Taumbak II, Kecamatan Patumbak.

Proyek dengan nomor kontrak 600.2/047-U/PBK/SEK/P.2.01.01.0040/DPKPP/DS/2025 tersebut memiliki pagu anggaran Rp55.787.037 bersumber dana dari P.APBD 2025.

Dalam plank proyek dengan masa pelaksanaan Oktober hingga November 2025 tersebut sangat jelas tertera nama Muhammad Rojali alias MR selaku pelaksana proyek. Padahal, MR masih aktif menjabat sebagai Bendahara Desa Patumbak II.

Selain itu, juga tertera plank proyek atas nama CV dengan anggaran seratusan juta rupiah, yang diduga pelaksana kerjanya juga Muhammad Rojali. Pasalnya, pemilik CV yang tersebut dalam plank mengaku tidak ada dapat proyek maupun menerima uang dari proyek tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bimtek Disdik Labuhanbatu Dilapor ke APH

Hingga berita ini dilansir, Rabu (18/2/2026), Bendahara Desa Patumbak II, Muhammad Rojali, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut. (KRO/RD/Tim)