Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terjaring OTT

Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek Dinas PUPR senilai Rp 1,6 miliar.

RADARINDO.co.id – Muara Enim : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, kejaksaan menjaring oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya berinisial RA, terkait suap proyek Dinas PUPR senilai Rp1,6 miliar.

Baca juga: Tiga Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Kajati Sumsel, Ketut Sumendana mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim sebelumnya menganggarkan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di Kecamatan Tanjung Agung.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp7 miliar. Namun, KT dan RA diduga menerima suap Rp1,6 miliar untuk memuluskan proyek tersebut.

“Uang dari suap tersebut dibelikan Alphard dengan nomor polisi B 2451 KYR,” kata Ketut saat menggelar konferensi pers di Palembang, Rabu (19/2/2026) malam.

Ketut menjelaskan, mobil Alphard yang diduga dibeli dari hasil uang suap tersebut telah dibawa ke Kejati Sumsel sebagai barang bukti. Selain itu, barang elektronik ponsel, surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara juga dibawa petugas.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Kemasan Bika Ambon

“Perkara ini akan terus kami lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah, termasuk juga bupati,” ujarnya. (KRO/RD/KM)