Sosok  

Akademisi UMA Dukung Posisi Polri Tetap Dibawah Presiden

Wakil Rektor III Universitas Medan Area, Assoc Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, S.Sos, M.I.P.

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Dukungan terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung dibawah Presiden kembali menguat. Kali ini datang dari kalangan akademisi.

Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, S.Sos., M.I.P., akademisi Universitas Medan Area (UMA) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III, menilai kedudukan Polri dibawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang tepat dan tidak perlu diperdebatkan kembali.

Baca juga: Jejak Panjang Hendra Hasibuan Kawal Hutan dan Kaum Marjinal

Menurutnya, pengaturan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tidak ada urgensi untuk menempatkan institusi Polri dibawah kementerian tertentu.

“Polri langsung dibawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi,” ujar Walid dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, desain kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan bertanggungjawab langsung kepada kepala negara.

Meski mendukung posisi struktural Polri saat ini, Walid mengingatkan pentingnya pembenahan internal secara berkelanjutan. Tantangan keamanan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan berbasis digital, menuntut peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.

“Polri perlu terus memperbaiki kultur organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi melemahkan institusi kepolisian. Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara aparat dan masyarakat.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Pojok Baca Digital Desa di Batu Bara Tuai Sorotan

Salah satu poin pentingnya adalah menegaskan kedudukan Polri tetap berada dibawah Presiden, bukan dibawah kementerian.

Dengan dukungan dari berbagai elemen, termasuk kalangan akademisi, diharapkan Polri semakin solid, profesional, dan mampu menjawab ekspektasi publik dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara adil dan berintegritas. (KRO/RD/AMR)