Diduga Ada Peran Mafia Tanah, PN Lubuk Pakam Diminta Tunda Eksekusi Lahan Mekatani

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sejumlah warga Dusun 1 Pasar 7, Jalan Mekatani, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (03/11/2025).

Kedatangan warga tersebut untuk memberikan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menunda pelaksanaan eksekusi tanah seluas lebih kurang tiga hektar.

Baca juga: Polda Sumut Intensifkan Razia Cegah Penyalahgunaan Narkoba di THM

Dimana, objek tanah yang rencananya akan dieksekusi pada 12 November 2025 medatang tersebut masih merupakan aset PTPN I (dh: PTPN II). Warga menduga, ada peran para mafia tanah dibalik kasus lahan di Mekatani.

“Kedatangan kami untuk memberikan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar dilakukan penundaan eksekusi tanah yang terletak di Pasar 7 Jalan Mekatani. Karena menurut kami keputusan tersebut belum incraht,” ucap Ugan Pasaribu salah satu warga pasar 7 Jalan Mekatani.

Dikatakannya, aset tersebut berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Marendal tanggal 16 Januari 1985 yang diberikan perpanjangan HGU berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang belum dihapus bukukan.

“Bahwa keterangan kepemilikan aset tersebut oleh PTPN I dahulu PTPN II dapat dibuktikan dengan surat Nomor:RA1E-RA/X/2024.06.21-3M tanggal 21 Juni 2024,” ujarnya.

Kedatangan mereka ke PN Lubuk Pakam diterima Hendrawan Nainggolan selaku juru bicara PN Lubuk Pakam. “Pak Hendrawan Nainggolan berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada Kapala PN Lubuk Pakam,” ungkapnya.

Baca juga: MK Tolak Empat Permohonan Uji UU BUMN

Sementara, drh Djodi, mengatakan bahwa objek tersebut awalnya muncul gugatan perkara nomor:119/Pdt.G/2013/PN.LP pada PN Lubuk Pakam antara penggugat Harromaini melawan tergugat Suryanti dkk warga Pasar 7 Marendal Jalan Mekatani yang telah diputus pada tanggal 17 Juli 2014 dengan putusan Verstek.

“Sementara Penggugat tidak mengetahui objek tanah tersebut, termasuk letak dan luas berbeda,” ucapnya kepada wartawan. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *