RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
Atas vonis itu, Iwan Henry Wardhana pun mengajukan banding. Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
Baca juga: KPK Temukan Modus Jatah Preman Kasus OTT Gubernur Riau
“Data Pemohon Banding, Tanggal Permohonan Selasa, 4 November 2025, Pemohon Banding, Arif Darmawan Wiratama (Jaksa Penuntut Umum), Iwan Henry Wardhana (Terdakwa),” tulis di SIPP PN JAKPUS, Rabu (05/11/2025).
Sebelumnya, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara atas perkara yang menjeratnya. Iwan juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, yang divonis 6 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara, belum mengajukan banding.
Keta terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi senilai Rp841,5 juta. Harta dan uang yang telah diserahkannya ke Kejaksaan Agung akan disita sebagai pelunasan uang pengganti.
Terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, juga belum mengajukan banding.
Gatot juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp13,2 miliar subsider 3 tahun penjara. Keta maupun Gatot masih memiliki waktu untuk menentukan sikap mereka. Namun, JPU telah memutuskan untuk banding pada berkas mereka.
Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp36,3 miliar. Berdasarkan uraian dalam dakwaan, perbuatan Iwan dkk terjadi pada periode 2022-2024.
Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi. Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp38.658.762.470,69 kepada Gatot. Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp8.196.917.258.
Baca juga: Polres Toba Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Tak hanya itu, juga terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp6.770.674.200. Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp913.474.356, terdapat selisih Rp5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp9.110.391.614. (KRO/RD/KP)







