RADARINDO.co.id – Simalungun : Dua orang warga penggarap lahan HGU PTPN IV Bah Jambi yang diduga terlibat penyanderaan dan penganiayaan Danton kebun Bah Jambi akhirnya berhasil ditangkap polisi, Rabu (24/08/2022).
Kedua pelaku tersebut berinisial PS dan TM diciduk petugas di kediamanya di kampung Timuran, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun.
Kasus berawal ketika Sujarwadi selaku Danton tengah melakukan pengamanan asset kebun Bah Jambi, dengan mengusir para penggarap lahan HGU PTPN IV Bah Jambi di Afd 2, Selasa (16/08/2022) siang.
Situasi saat itu sempat ricuh dan memanas sehingga terjadi saling dorong. Kehadiran Sujarwadi di lokasi yang digarap oleh ratusan warga tersebut berniat hanya menjaga asset kebun sesuai dengan tugas.
Baca Juga : Forkopimcam Siak Hulu Kampar Rapat Persiapan Kunjungan Wapres
Sangat disayangkan ratusan warga yang dengan sengaja datang untuk menggarap paksa lahan HGU Bah Jambi malah bertindak brutal dan anarkis, dan langsung menarik dan menyandera Sujarwadi dibawa ke Huta Balige nagori Mariah Jambi.
Tindakan warga penggarap saat ini terkesan brutal. Melihat Danton telah mengalami luka dan diculik oleh para penggarap pihak kebun pun langsung mundur karena merasa kalah jumlah personil.
Setelah dibawa ke huta Balige, pihak kebun beserta personil Polsek Tanah Jawapun mendatangi huta Balige, lokasi penganiayaan Sujarwadi dan melakukan mediasi hingga akhirnya Danton tersebut pun dilepaskan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih guna menjalani perawatan.
Berdasarkan keterangan sumber, kedua tersanga yang diamankan Satreskrim Polres Simalungun yaitu PS dan TM masih menjalani proses pemeriksaan di kompleks asrama polisi (Aspol) Jln Asahan Pematang Siantar.
Menananggapi Hal tersebut Ketua Umum SPBUN PTPN IV M.Iskandar SE, MSM, didampingi Sekjen Deny Candra, SH dan Bendahara Budi Darmawan, SE. Fardi Nanda Sanjaya SH, MM, Mawan Kurniawan, SE memberi apresiasi terhadap kinerja Kapolres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku penganiyaan Danton pengamanan Kebun Bah Jambi.
“Gerak cepat Polres Simalungun sangat kita apresiasi, tentunya hal ini juga merupakan satu pembuktian bahwa aparat kepolisian tidak hanya tinggal diam melihat tindakan kriminal oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada dasarnya tidak ada kejahatan yang akan menang melawan kebenaran,” ujar Ketua Umum SPBUN lewat sambungan telepon pada Rabu (24/8/2022).
M.Iskandar juga berharap agar pihak kepolisian tidak berhenti pada dua pelaku ini saja. Sebab fakta dilapangan saat kejadian terlihat banyak orang yang melakukan penganiayaan terhadap Sujarwadi, Dirham Surbakti dan Korkam Mayor, Purn. Mendi Simanjuntak.
“Harapan kita dalam waktu dekat semua pelaku berhasil di ringkus pihak kepolisian,” ujarnya.
Masih kata Ketum SPBUN PTPN IV, dalam waktu dekat pihaknya beserta seluruh jajajarannya akan kembali turun ke lokasi garapan untuk melakukan pembersihan dan pengembalian hak perusahaan dan karyawan yang telah diambil paksa oleh para penggarap.
Sejumlah pihak menyambut baik proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian, terkait warga penggarap liar diatas lahan HGU PTPN IV dengan mengatasnamakan kelompok tani.
Warga penggarap lahan HGU milik PTPN IV bertentangan denngannUU Nomor 39 Tahun 2014 dapat terancam pidana. Mereka menguasai dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit berstatus HGU milik PTPN IV Bah Jambi, dilakukan warga penggarap mengatasnamakan 147 keanggotaan kelompok tani.
Baca Juga : Polwan Polda Sumut Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan
Warga penggarap diatas perkebunan sawit PTPN IV Bah Jambi selain merusak tanaman produktif serta menguasai dan mengusahai HGU secara sepihak.
Terkait penanganan kasus tersebut pihak Kepolisian Simalungun disarankan menerapkan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019.
Terlebih sebelumnya PTPN IV sudah melaporkan penggarap atas tuduhan pengerusakan, dan menguasai dan mengusahai kebun sawit HGU milik PTPN IV ke Polres Simalungun dan Poldasu.
“Pihak penyidik dapat menerapkan undang -undang no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kemudian penyelidikan harus mempedomi Perkap Kapolri nomor 6 tahun 2019,” ujar salah seorang pengacara muda d Medan, Ahmad Sukri Lubis, SH, MH.(KRO/RD/TIM)