Idulfitri 1447 H
HUKUM  

Eks Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Kasus Korupsi Dana Hibah

Eks Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno, saat menjalani sidang.

RADARINDO.co.id – Kalsel : Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sutikno, dituntut 3 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah majelis taklim yang merugikan negara Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi 1 Ton Lebih Tiap Hari

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Helmi Affif Bayu Prakasa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Selain tuntutan pidana kurungan, Sutikno juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 9 bulan penjara. “Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” ujar Helmi saat membacakan tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu mengungkapkan fakta hukum yang menjerat terdakwa. Sutikno disebut secara sah dan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.

JPU kemudian meminta agar terdakwa tetap ditahan. “Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” tegas Helmi.

Baca juga: Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak

JPU juga menyampaikan keterlibatan terdakwa dalam pencairan dana hibah majelis taklim. Sutikno terbukti membuat disposisi pencairan saat masih menjabat sebagai Sekda Balangan.

Pencairan dana hibah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan 2023. Belakangan terungkap, dana hibah yang diberikan kepada majelis taklim Al-Hamid tidak sesuai ketentuan. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *