Duit Rp58 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judol Akan Disetor ke Negara

Penampakkan uang Rp58.185.165.803 hasil rampasan kasus judol.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Duit sebanyak Rp58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online (judol), dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (05/3/2026).

Duit puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online.

Baca juga: KPK Sebut Dua Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Hambat Proses Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, kegiatan ini merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Menurut Himawan, aset tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyerahkan obyek hasil eksekusi kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung. Penyerahan itu dilakukan agar dana hasil rampasan dapat disetorkan ke kas negara.

“Pada hari ini kami menyerahkan hasil obyek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan kepada negara,” terangnya.

Menurutnya, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: SPPG Ujung Padang Rasian Dihentikan Usai Pelajar di Aceh Selatan Keracunan MBG

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana, khususnya perjudian online. (KRO/RD/KM)