RADARINDO.co.id – Medan : Integritas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih diragukan. Pasalnya, dalam melakukan pemberantasan korupsi sepertinya masih saja terjadi tebang pilih di tubuh komisi antirasuah.
Hal itu terlihat dari pengungkapan kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut non aktif, Topan Ginting dan kawan-kawan, yang hingga saat ini belum juga ada tersangka baru.
Baca juga: BPK Bongkar Skandal Tata Kelola PT Pelindo
Padahal, jelas-jelas terungkap dalam setiap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan bahwa selain Topan Ginting dan kawan-kawan, masih banyak nama oknum lain yang dinyatakan turut menerima uang suap dari M Akhirun Efendi Piliang, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang.
Namun dalam praktiknya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) produk KPK yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim pada setiap kali persidangan, terungkap ada nama oknum lain penerima aliran dana dari Akhirun dan anaknya Reyhan, yang hingga kini diduga belum ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai PPK Risuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG Akhirun, dan anaknya Direktur PT RN Rayhan.
Kasus ini terungkap bermula dari operasi senyap, OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Kasus ini melibatkan dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN, yang menyiapkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Baca juga: Polisi Sita Aset Ratusan Miliar Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT DSI
Apabila, PT DNG dan PT RN berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah suap, yaitu sekitar Rp46 miliar yang akan dibagikan kepada para oknum penikmat uang haram tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (16/3/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal ada tidaknya penetapan tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. (KRO/RD/Win)








