Nusron Kena Sentil Soal Nasib Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Disita Presiden

RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota DPR RI menyoroti peran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penanganan lahan sawit, mengingat tidak semuanya berada di kawasan hutan.

Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat yang digelar dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (08/9/2025).

Baca juga: Jadikan Rasulullah SAW Teladan Kelola Keuangan

Mulanya, Rifqi mempertanyakan nasib 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal yang telah disita negara. Lahan sawit tersebut sebelumnya sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025 lalu.

“Kita tahu Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto di hadapan paripurna DPR dan dihadiri juga oleh para anggota kabinet, beliau menyampaikan bahwa negara telah menyita 3,1 juta hektar lahan sawit dari potensi 5 juta hektar yang ada,” ujar Rifqi.

Rifqi lantas mempertanyakan alasan Nusron tidak segera melakukan proses legalisasi sebagian lahan tersebut. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN seharusnya sudah memproses sebagian.

“Disisi yang lain, kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta hektar itu tidak sebagian dilakukan proses dalam tanda kutip legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Rifqi menekankan, tidak semua lahan sawit berada di kawasan hutan. Menurutnya, ada juga yang masuk kawasan non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), yang seharusnya menjadi domain Kementerian ATR/BPN.

“Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN,” imbuh Rifqi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dituding Persulit Klaim JHT

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap ada jutaan hektar lahan sawit yang dilaporkan ilegal atau melanggar aturan. Meski begitu, pemerintah kini sudah kembali menguasai sekitar 3,1 juta hektar lahan ilegal tersebut.

Penertiban lahan ini juga sudah dilegalkan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Pelanggaran jutaan hektar lahan itu diantaranya ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, dan ada juga yang tidak mau datang dipanggil BPKP. (KRO/RD/Komp)