RADARINDO.co.id – Cilacap : Pejabat dan pengusaha di Cilacap, yang kini jadi terdakwa, disebut turut menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek pengadaan tanah yang merugikan negara hingga Rp237,94 miliar.
Baca juga: Negara Rugi Hingga Rp4,5 Miliar Akibat KSO Ilegal
Para terdakwa tersebut adalah eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda.
Andhi disebut menerima Rp230 miliar, sementara Iskandar menerima Rp4,3 miliar. “Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp1,8 milar,” kata JPU, Teguh Ariawan, saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jum’at (03/10/2025) lalu.
Uang tersebut berasal dari pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA di Desa Caruy, Cilacap. Padahal, status tanah bermasalah dan appraisal harga tanah tidak pernah dilakukan sesuai aturan.
“PT CSA (BUMD PT Cilacap Segara Artha) telah membayar Rp237 miliar, namun sampai saat ini PT CSA tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut,” kata jaksa.
Hal itu membuat negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp237 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Perwira
Sedangkan terdakwa Andhi Nur Huda dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/KMP)







