Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Didenda Rp60 Miliar dan Penjara 6 Tahun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, bakal terkena pidana. Pemerintah akan melakukan berbagai evaluasi dan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, belum lama ini.

Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat. Wujud evaluasinya yakni berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga : Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades

PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Pihaknya juga melakukan pengawasan dan sanksi terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting,” ujar Arifin sesuai dilansir Tempo.com.

“Kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat,” ujar Arifin.

Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali, lanjutnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Jelang Pilkades

Agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Arifin, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.

“Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya,” pungkas Arifin.

(KRO/RD/TMPO)