Perkara Kerusuhan di PT SAE, Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara

77

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sidang perkara kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) yang melibatkan anggota DPRD Tapsel berinisial ESS.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/1/2025) itu, ESS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Tapsel yang dipimpin, Sorituwa Agung Tampubolon, mewakili rekannya Mhd Tarmizi Siregar dan Ricky Tomohon Adolf Pasaribu.

Baca juga: Gelapkan Motor Bersama Selingkuhan, Wanita Ini Dipolisikan Kakak Ipar

“Menyatakan terdakwa (ESS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Sorituwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT SAE.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa yang menghadiri sidang secara daring melalui Kuasa Hukumnya mengaku akan menyampaikan nota pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting SH, menetapkan bahwa, pada Jum’at (24/1/2025), sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan sekaligus replik dan duplik.

Terpisah, mewakili korban, Nurman Akhmad, selaku Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, beserta rekan-rekannya antara lain, Parlindungan alias Unyil, Ngolu Panjaitan, dan lainnya, mengaku tidak terima atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. Sebab menurutnya, tuntutan itu tak sepadan dengan apa yang dialaminya usai menjadi korban pengeroyokan.

Baca juga: Kejatisu Didesak “Bongkar” Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan

“Sampai sekarang, saya sangat merasakan trauma atas kejadian (pengeroyokan) itu. Satu bulan usai pengeroyokan, gigi saya (sebelah kiri) lepas. Dan Senin (20/1/2025) kemarin, gigi (kanan) saya lepas (juga). Itu akibat dari pukulan. Saya tidak bisa melupakan begitu saja (kejadian) itu,” jelasnya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, para terdakwa lainnya yakni Parlagutan Siregar, Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, dan Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana dan sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim. (KRO/RD/AMR)