Idulfitri 1447 H
HUKUM  

Polisi Tetapkan Dua Petinggi PT Masempo Dalle Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Bareskrim Polri.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Bareskrim Polri menetapkan dua orang petinggi di PT Masempo Dalle sebagai tersangka atas kasus dugaan tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Keduanya yakni, Direktur PT Masempo Dalle berinisial AT dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle.

Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Tinjau Pos Ops Ketupat Toba 2026

“Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Dalam kasus ini ungkap Irhamni, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Baca juga: Sejumlah Nama Isi Posisi Strategis di PT Agrinas Palma Nusantara, Abdul Ghani Jadi Dirut

Sebelum penindakan, penyidik telah memeriksa 27 saksi. Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan aktivitas penambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *