UU Deforestasi Eropa “Tak Mempan”, Harga CPO Naik

48

RADARINDO.co.id – Jakarta : Undang-Undang deforestasi Eropa sepertinya tak berpengaruh. Pada perdagangan, Jum’at (02/6/2023), harga minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) naik hingga 1,81% di posisi MYR3.380. Kenaikan terjadi karena perselisihan antara Uni Eropa dan produsen minyak sawit utama Indonesia dan Malaysia.

Baca juga : Ini Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut yang Lulus Tes

Melansi cnbc, sengketa minyak sawit tidak akan berpengaruh pada pembicaraan perdagangan Uni Eropa (EU), Indonesia dan Malaysia. Perselisihan antara Uni Eropa dan produsen minyak sawit utama Indonesia dan Malaysia atas undang-undang deforestasi yang baru tidak akan berpengaruh pada negosiasi kedua negara yang tertahan pada perjanjian perdagangan bebas, ucap seorang menteri Malaysia pada, Kamis (01/6/2023).

Menteri Komoditas, Fadillah Yusof mengatakan, negosiasi Malaysia dengan UE mengenai kesepakatan perdagangan yang telah tertahan sejak 2012, dapat dilanjutkan jika UE mau memperlakukan Malaysia dengan adil dan sebagai mitra.

Fadillah juga mengatakan, Indonesia telah merundingkan FTA UE selama tujuh tahun dan sabar menunggu lebih lama. Pejabat tinggi dari Indonesia dan Malaysia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, telah berada di Brussel menyuarakan keprihatinan atas Peraturan Deforestasi UE (EUDR), yang mereka yakini dapat merugikan usaha pertanian kecil.

Langkah pertama adalah melihat ke EUDR. Kami pergi menemui mereka, kami mempresentasikan kasus kami khususnya perlakuan yang adil dan bagaimana mereka akan menanggapi sejauh menyangkut petani kecil, jika ada tanggapan yang baik dari mereka, pasti FTA akan menjadi salah satu bidang yang sedang kita lihat,” ucap Fadillah.

Kementerian Ekonomi dan Kementerian Perdagangan Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia dan Indonesia menyumbang sekitar 85% dari ekspor minyak sawit global dan UE adalah pasar terbesar ketiga mereka.

Kedua negara Asia Tenggara tersebut menuduh UE melakukan kebijakan diskriminatif yang menargetkan minyak kelapa sawit dan Malaysia sebelumnya mengatakan dapat menghentikan ekspornya ke UE karena undang-undang deforestasi.

Baca juga : Bupati Dampingi Kunker Anggota DPRD Sumut ke Samosir

Dimana deforestasi adalah fenomena kehilangan tutupan pohon dan area hutan yang terjadi akibat aktivitas manusia atau kejadian alam.

Undang-undang deforestasi Uni Eropa melarang impor kopi, daging sapi, kedelai, dan komoditas lainnya ke dalam blok tersebut kecuali perusahaan dapat memberikan informasi yang “dapat diverifikasi” bahwa produk tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020. (KRO/RD/CNBC)