RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyebut, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Artinya, pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly, sudah tepat.
Yudi mengatakan, Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK menetapkan status tersangka. Dengan demikian, pencekalan bisa dilakukan meskipun Yasonna hanya berstatus saksi saat ini.
“Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Pasutri di Simalungun Terseret Banjir Bandang
Yudi meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyampaikan pencekalan resmi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, serta harus menyita paspor fisik dua orang itu hingga enam bulan kedepan.
Menurut Yudi, pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK. Hal itu juga bisa diterapkan ke orang lain bila KPK menemukan sosok baru terkait kasus Harun Masiku. “Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang ke siapapun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melarang dua politisi PDIP, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, untuk ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga dituding merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku kabur dan merendam ponsel. (KRO/RD/CNN)







