100 Anggota DPRD Terima Kredit Multi Guna di Bank Sumut Rugi Macet

61

RADARINDO.co.id-Medan: Sebanyak 100 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terindikasi menerima kredit Multi Guna dari Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dinilai tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Berdasarkan informasi sumber mengatakan PT Bank Sumut per 30 September 2023 telah menyalurkan 107.960 fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) senilai Rp13.638.441.844.467 dengan NPL senilai Rp89.675.864.648,26 atau 0,66% dari total KMG.

Baca juga : Sertifikat Diduga Diagunkan ke Bank, Sejumlah Aset BPPRD Sumut “Yatim Piatu”

KMG merupakan kredit yang diberikan secara perorangan kepada pegawai dengan kriteria CPNS, PNS, PPPK, pegawai tetap, tenaga honorer di dinas/instansi/lembaga/BUMN/BUMD/ BHMN/perusahaan swasta, pejabat publik, lembaga negara/daerah, kepala desa, kepala lingkungan, yang sumber pengembaliannya dari penghasilan tetap setiap bulannya dan/atau penghasilan lainnya, dengan tujuan untuk membiayai keperluan yang bersifat konsumtif.

Investasi atau modal kerja yang permohonan kreditnya langsung secara individu atau melalui persetujuan instansi tempat pemohon bertugas. Berdasarkan nominatif kredit per 30 September 2023 diketahui bahwa pada Tahun 2021.

Kantor Cabang Koordinator (KCK) Medan memberikan dua fasilitas KMG Modal Kerja kepada KHS. Berdsarkan data kedua fasilitas kredit tersebut disajikan dengan pencairan efektif fasilitas KMG Modal Kerja dengan nomor rekening 10005200001xxx. Permohonan pinjaman dilakukan secara kolektif untuk 100 orang anggota berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara No. 2604/18/Sekr tanggal 20 September 2019.

Debitur mengajukan fasilitas KMG Modal Kerja pada 8 September 2021 untuk menambah modal usaha. Permohonan diajukan dan disetujui untuk plafon Rp750.000.000 dengan jaminan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-4050 tanggal 13 September 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) untuk fasilitas ini adalah MPK No. 0037/100/KMG-MK-JP/2021 tanggal 8 September 2021 yang diusulkan oleh TBHP selaku analis kredit/pembiayaan dan disetujui oleh AAP selaku Pemimpin Cabang.

Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang ditandatangani Debitur, bendahara instansi, dan kepala instansi menyatakan bahwa Debitur menerima gaji beserta hak lainnya dari instansi tempat Debitur bekerja. Memberikan kuasa kepada bendahara instansi untuk memotong gaji guna pembayaran angsuran KMG hingga lunas.

Melunasi sisa KMG apabila Debitur dimutasi ke luar wilayah kerja PT Bank Sumut, bersedia menyerahkan harta Debitur berupa barang bergerak maupun tidak bergerak apabila gaji dan seluruh penerimaan Debitur tidak mencukupi untuk pelunasan sisa KMG.

Baca juga : Meriahkan HUT ke-79 RI, Pemkab Humbahas Gelar Berbagai Pertandingan

PT Bank Sumut menyetujui kredit melalui Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) pada 8 September 2021. Plafon kredit disetujui senilai pengajuan, yaitu Rp750.000.000,00, dengan jangka waktu 30 bulan.

Kredit direalisasikan pada 8 September 2021 berdasarkan Perjanjian Kredit Multi Guna Nomor 00037/100/KMG-MK-JP/2021. Kredit telah ditutup dengan pertanggungan asuransi kredit dengan nilai pertanggungan Rp750.000.000. Kredit telah dicairkan seluruhnya ke rekening afiliasi Debitur di PT Bank Sumut pada 8 September 2021.

Pada 22 Oktober 2021 Debitur kembali mengajukan permohonan KMG Modal Kerja dengan proses pencairan kredit. Debitur mengajukan fasilitas kredit KMG Modal Kerja pada 22 Oktober 2021 untuk menambah modal usaha dengan plafon Rp750.000.000.

Surat pernyataan dan surat kuasa yang ditandatangani oleh Debitur, bendahara instansi, dan kepala instansi menyatakan bahwa Debitur menerima gaji beserta hak lainnya dari instansi tempat Debitur bekerja.

Memberikan kuasa kepada bendahara instansi untuk memotong gaji guna pembayaran angsuran KMG hingga lunas, melunasi sisa KMG apabila Debitur dimutasi ke luar wilayah kerja PT Bank Sumut.

Serta bersedia menyerahkan harta Debitur berupa barang bergerak maupun tidak bergerak apabila gaji dan seluruh penerimaan Debitur tidak mencukupi untuk pelunasan sisa KMG.

PT Bank Sumut menyetujui kredit melalui Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) pada 8 September 2021 dengan plafon Rp750.000.000 dan jangka waktu 29 bulan. Kredit direalisasikan pada 22 Oktober 2021 berdasarkan Perjanjian Kredit Multi Guna Nomor 00040/100/KMG-MK-JM/2021 atas kredit telah ditutup dengan pertanggungan asuransi kredit dengan nilai pertanggungan Rp750.000.000.

Diketahui bahwa kredit telah dicairkan seluruhnya ke rekening afiliasi Debitur di PT Bank Sumut pada 22 Oktober 2021. Kemudian pada 23 Juli 2021, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan surat Nomor 1680/18/Sekr tanggal 23 Juli 2021, yang menyatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Sumatera Utara an. SU menggantikan KHS, dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-4303 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 September 2021 yang menyatakan meresmikan pemberhentian KHS, sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan tahun 2019-2024.

Dengan demikian, proses PAW KHS telah dimulai sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga yang bersangkutan diberhentikan secara resmi sejak tanggal 23 September 2021. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan TBHP selaku analis kredit dan RR selaku Pemimpin Seksi Ritel pada KCK Medan diketahui Bank telah melakukan pengecekan terhadap rekening afiliasi Debitur. Pada 1 Oktober 2021, Debitur masih menerima gaji dari instansi tempat Debitur bekerja.

Saat penandatanganan perjanjian kredit tanggal 22 Oktober 2021, Bank tidak mengetahui bahwa Debitur telah diberhentikan dari jabatannya (PAW) sebagai anggota DPRD Sumut pada 23 September 2021.

Bank menyatakan bahwa surat pernyataan dan surat kuasa yang ditandatangani bendahara dan kepala instansi merupakan suatu bentuk konfirmasi. Namun, Bank tidak melakukan konfirmasi terkait status Debitur apakah dalam status akan diberhentikan.

Bank tidak melakukan pemblokiran seluruh penerimaan dan/atau penghasilan yang akan dibayarkan kepada Debitur guna melunasi sisa utangnya di bank. Berdasarkan konfirmasi kepada asuradur dhi. Askrida, klaim asuransi atas PMK Nomor 00037/100/KMG-MK-JM/2021 tanggal 8 September 2021 dengan nilai klaim Rp300.000.000, telah dibayarkan secara subrogasi.

Sedangkan, untuk PMK Nomor 00040/100/KMG-MK-JM/2021 tanggal 22 Oktober 2021 telah ditolak dengan alasan Debitur telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan atas sertifikasi manajemen risiko perbankan diketahui TBHP selaku analis kredit belum memiliki sertifikasi tersebut.

Atas permasalahan tersebut, PT Bank Sumut telah menghapus buku kedua rekening KMG pada 29 November 2023. Meskipun demikian, PT Bank Sumut tetap memiliki hak tagih atas kewajiban Debitur. Kondisi tersebut tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum pada Angka 1 yang menyatakan bahwa untuk mendukung penerapan manajemen risiko secara efektif pada Bank. Kepemilikan sertifikat manajemen risiko bagi SDM ditetapkan untuk anggota direksi, anggota dewan direksi, pejabat eksekutif dan pejabat selain pejabat eksekutif.

Angka 2 yang menyatakan bahwa SDM pada angka 1 huruf a sampai d harus memiliki sertifikat manajemen risiko yang masih berlaku selama menduduki jabatan. Surat Edaran Nomor 041/Dir/DRt-PPKR/SE/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembaharuan Petunjuk Pelaksanaan Kredit Multi Guna, pada Bab II angka 3 yang menyatakan bahwa bank melakukan proses penilaian dan pengambilan keputusan dengan melakukan verifikasi dokumen dari pemohon untuk memastikan kebenaran data sehingga keabsahan data tersebut tidak diragukan lagi.

Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank atas kredit macet senilai Rp1.575.958.902,00 yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing-masing senilai Rp1.383.885.560 dan Rp192.073.342.

Atas potensi tersebut telah dipulihkan senilai Rp300.000.000 yang bersumber dari klaim asuransi secara subrogasi. Hal tersebut disebabkan Pemimpin Cabang KCK Medan dan pimpinan seksi riteltidak cermat dalam memberikan persetujuan pemberian kredit.

Hingga berita ini dilansir pimpinan Bank Sumut dan anggota DPRD Sumut ada bisa di konfirmasi.

(KRO/RD/Tim)