2 Wanita Pengedar SS Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar

291
2 Wanita Pengedar SS Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar
2 Wanita Pengedar SS Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar

RADARINDO.co.id – Kampar : Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar mendapat acungan Jempol. Dua wanita Pengedar Sabu Sabu tak berkutik saat di Bekuk Unit Reskrim Polsek dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH, Kamis (02/09/2021) dengan tempat penanangkapan yang berbeda.

Baca juga : EPZA Sebut Ketua PN Medan Tak Berdaya Atasi Kerumunan

Bermula berkat adanya ,laporan Polisi : LP-A/189/IX/2021 Riau/Res Kampar/Sek Siak Hulu tanggal 2 September 2021. Berkat Laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH.

Perintahkan Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Iptu. Novris Simanjuntak. SH. MH beserta Anggota Bripka Hendra Gunawan, Bripka Rafi. MP, Briptu Benny Harianja, untuk melakukan Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu Sabu di wilayah kerja Polsek Siak. Hulu Resor Kampar.

Dengan mengantongi nama pelaku, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu. Novris H. Simanjuntak SH. MH langsung bergerak Cepat, dijalan Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan berinisial RN als RR (26).

Dilakukan pengeledahan didampingi Aparat Desa Setempat, diketemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu Sabu yang diketemukan didalam tas milik pelaku dan juga 1 ( satu) unit HP merk Vivo warna biru.

Saat di Introgasi RN als RR mengatakan bahwa Sabu Sabu tersebut diperoleh dari NM als AM. Kemudian dilakukan pengembangan, Unit Reskrim bergerak cepat. Ketitik sasaran NM als AM (28) beralamat di Jalan Putri Indah Pekanbaru langsung dibekuk dan saat pengeledahan diketemukan 1 buah Mancis tanpa kepal
a1 buah timah rokok pembakar Sabu, 1 unit HP Merk Vivi warna Hitam.

Baca juga : Danlantamal I Belawan Resmi Tutup Mintek Hukum Laut

Saat itu kami telah mengamankan 2 Wanita pelaku kasus Narkotika jenis Sabu Sabu, berinisial RN als RR dan NM ala AM, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu, ungkap Novris

Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos. MH membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu Sabu seberat 1,10 gram.

Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Pelaku kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undan RI Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)