RADARINDO.co.id – Madina : Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) menjadi sorotan publik. Aktivitas illegal di Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut, berlangsung secara tertutup dan ‘terorganisir’.
Baca juga: Tiga Oknum Jaksa Didakwa Peras Warga Korsel Rp1,2 Miliar
Dari pantauan dilapangan, tampak sejumlah alat berat jenis excavator, diterjunkan kelokasi untuk operasional tambang yang diduga illegal tersebut. Operasional berjalan secara tertutup dan minim akses informasi, sehingga sulit terpantau.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.
Konon kabarnya, dari aktivitas yang diduga illegal tersebut, bisa menghasilkan puluhan hingga ratusan gram emas per harinya untuk satu unit alat berat. Sementara, alat berat yang diturunkan cukup banyak. Diperkirakan, hasil dari aktivitas PETI itu bisa mencapai ratusan juta perharinya.
Tentunya, hal tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga memicu kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Ironisnya, aktivitas itu terjadi dilahan PT PSU yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.
Baca juga: KPK Periksa Dua Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait Kasus Korupsi PN Depok
Aktivitas tambang emas diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan dari penegak hukum maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini dilansir, Rabu (15/4/2026), manajeman PT Perkebunan Sumatera Utara maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. (KRO/RD/Tim)







