RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (10/5/2023), melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca juga : DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Usulan 3 Ranperda
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu ANT selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, LPA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, BG selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selain itu, DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, MH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, SN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, serta DDP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES.
Baca juga : Erick Thohir Sebut Butuh 3 Tahun Buka Kasus Pelindo
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)







