RADARINDO.co.id – Medan : Aktivitas siong atau pengolahan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Gudang Kapur Jalan Pasar Lama Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, bebas operasi dan tidak tersentuh hukum.
Padahal, lokasi gudang siong tersebut tidak jauh dari markas kepolisian seperti Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, hingga markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I.
Baca juga: Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan
Dari pantauan dilokasi, Senin (27/4/2026), pintu gerbang gudang yang terbuat dari pintu seng, tampak ditutup menggunakan rantai besi, yang seolah-olah tidak ada aktivitas dalam gudang itu. Padahal, itu dilakukan hanya modus dan diduga untuk mengelabui masyarakat maupun penegak hukum, sehingga operasi didalam gudang berjalan lancar.
Saat media ini mengambil gambar lokasi gudang tersebut, dari kejauhan tampak seorang wanita bertubuh sedikit gempal berusaha menghampiri sambil menyalakan video kamera HP nya. Namun sejurus kemudian ia berbalik.
Gudang pengolahan BBM jenis solar ilegal yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun tanpa ada tindakan itu, disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial R.
“Yang mengelola usaha itu si R. Gudang itu sudah beroperasi lama,” ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada media di Pekan Labuhan, Senin.
Sedangkan, Lurah Pekan Labuhan, Roy Sulaiman Batubara, SE, MMPP, saat hendak dikonfirmasi di kantornya, sedang tidak berada di tempat.
Sementara, Kepala Lingkungan 29, Fauzi Chan, SH menyebut, gudang itu pernah didatangi pihak dari Satpol PP, Disperindag, serta oknum diduga kepolisian dan TNI. Meski begitu, aktivitas didalam gudang terus berjalan tanpa tindakan berarti.
“Warga saya ada yang menyampaikan bahwa di gudang itu sering keluar masuk mobil diduga mengangkut solar. Bahkan terkadang aktivitasnya sampai malam hari,” ujar Fauzi Chan.
Fauzi menyebut, dilokasi itu ada dua gudang yang dijadikan satu. Dimana, satu gudang milik D, dan satu lainnya milik seseorang berinisial SM.
“Disitu ada dua gudang tapi dijadikan satu. Yang satu milik D dan yang satunya lagi milik SM, mantan salah seorang Lurah di Belawan. Saya tidak tahu izinnya (siong-red) ada apa tidak,” ujarnya.
Ketika disinggung bahwa aktivitas pengolahan minyak (solar) di gudang itu bisa menimbulkan limbah dan berpotensi terjadi kebakaran, Kepling Chan minta agar gudang itu segera ditutup.
“Kalau kegiatan itu membahayakan terjadinya kebakaran dan menimbulkan limbah, ya saya berharap gudang itu ditutup. Karena rasa aman dan kenyamanan warga kan lebih utama,” imbuhnya.
Baca juga: Peringati HBP ke-62, Lapas Padangsidimpuan Apresiasi Mitra dan Tokoh Berprestasi
Hingga berita ini dilansir, Selasa (28/4/2026), Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK maupun Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Napitupulu, SIK, serta pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal keberadaan gudang tersebut.
Untuk diketahui, dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) disebutkan bahwa pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (KRO/RD/Ganden)







