RADARINDO.co.id- Belawan: Warga menolak rencana pembongkaran Portal. Terkait dengan adanya wacana pembongkaran terhadap portal oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Baca juga : Warga Kecewa Proyek Jalan Hotmix Jember Amburadul
Warga Jalan Pancing I Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara yang tergabung di dalam Masyarakat Medan Utara Berdaulat(ALIM MUDA) mengadakan aksi damai demi mempertahankan portal , Senin (18/04/2022) Pukul 10.00 Wib.
Koordinator aksi mengatakan tujuan aksi damai ini tetap mempertahankan portal. Kepada pemangku kebijakan Pemko Medan dalam PU dalamnya Satpol-PP, dalamnya Dinas Dinas terkait, mohon kiranya sikapi surat kami yang beberapa tahun lalu.
“Agar kiranya beri kepastian hukum tantang jalan status jalan Pancing I, Pancing II, dan sekitarnya, kami sudah merasa bahagia, empat bulan kami rasakan, kami sudah nyaman, sudah indah, tidak ada lagi depo, pergudangan, kontainer dsb, melintas di jalan ini, sehingga kami sudah merasakan nikmatnya, merdekanya dari debu, polusi dan sebagai nya,” jelasnya.
Tujuan kami Mohon perjumpakan, kita dengan instansi tersebut, agar kiranya cepat dan segera tertuntaskan Masalah portal.
Tentunya tidak lain kepastian hukum pasang rambu rambu, sehingga kalau portal mau dibuka tetapkan rambu rambu di jalan Pancing I, tegas Abah Salman.
Senada dengan Abah Salman, Ilyas selaku Kuasa Hukum Masyarakat Medan Utara Berdaulat mengatakan dalam oratornya harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing Sat Pol PP”.
Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal.
Disini kami melihat ada yang harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing SAT POL PP”. Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal.
Sehingga apabila Satpol PP melakukan tindakan terhadap Portal yang sudah mengikuti Aturan Teknis sebgaimana kami sebut diatas, maka diduga tindakan mereka merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebab tindakan mereka sudah diluar daripada maksud Pasal 7 PP No. 16 Tahun 2018.
Orientasi Penegakan Hukum adalah Keadilan, hal mana keadilan akan membawa kepada keamanan, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan.
Namun apabila penegakkan hukum tidak berorientasi pada keadilan, maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di tengah masyarakat
bahkan akan berpotensi menjadi konflik sosial,”ujar Ilyas.
Alim Muda juga menuntut yakni :
1. Tolak Pembongkaran Portal.
2. Tolak Penggunaan Jalan Pancing I Untuk Lintasan Truk Kelas Berat.
3. Desak Pemko Tertibkan Pergudangan dan Industri di Sekitar Jalan Pancing I Kel Besar yang diduga menyalahi Perda RDTR Kota Medan.
Baca juga : Komunitas Kencong Pasang Baleho : Awas Hati-Hati Jalan Rusak Menjelang Arus Mudik Lebaran
Sementara Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri mengatakan bahwa keinginan masyarakat akan diteruskan ke Pimpinan-pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait.
“Keinginan masyarakat nanti kita akan laporkan masalah ini ke SKPD terkait, beri saya Waktu, saya akan diskusikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait,” ucap Lurah. (KRO/RD/Jumadi)







