Medan  

Ini Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemko Medan TA 2022

RADARINDO.co.id – Medan : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2006 dan UU No 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemko Medan TA 2022 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LK Pemko Medan dengan memperhatikan kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sebar Konten Asusila, Seleb TikTok Dijebloskan ke Penjara

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas LK Pemko Medan TA 2022 yang perlu mendapat perhatian, yaitu Opini atas LK (Wajar Tanpa Pengecualian/WTP), sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, diantaranya terjadi keterlambatan penyelesaian 13 paket pekerjaan pada dua SKPD belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 9.124.672.596,83 dan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada 25 SKPD sebesar Rp 6.696.832.363,83, serta pekerjaan penataan lansekap pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan, diantaranya agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja jasa.

Menginstruksikan bendahara pengeluaran agar lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja barang dan jasa, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.282.355.962,33 dan menyetorkan ke kas daerah.

Dengan rincian, yaitu pembayaran honorarium sebesar Rp 3.074.558.750, pembayaran atas pelaksanaan tugas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 128.020.000, belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 938.091.212,33 dan biaya paket kegiatan rapat di luar kantor sebesar Rp 141.686.000.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) memproses denda keterlambatan sebesar Rp 9.124.672.596,83 dan menyetorkan ke kas daerah.

Kepala Dinas SDABMBK agar lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban belanja di SKPD yang dipimpinnya sesuai ketentuan.

Mengintruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih cermat dalam menentukan HPS dan mengendalikan kontrak, memproses pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pekerjaan SMKK, pekerjaan gambar shop drawing, as built drawing, dan photo-photo progres kemajuan pekerjaan.

Baca juga: Pemprov Sumut Terima Hibah Rp578 Miliar dari Kementerian PUPR

Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.452.358.651,38 dan menyetorkan ke kas daerah, memberikan instruksi kepada pihak terkait agar pekerjaan soft cape dan street furniture sebesar Rp 3.413.646.078,58 dapat dimanfaatkan sesuai kontrak, dan memproses potensi denda keterlambatan sebesar Rp 463.393.778,38.

Untuk jelasnya, BPK melampirkan LHP dimaksud, yaitu laporan Nomor: 63.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023 dan Nomor: 63.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, bertanggal 25 Mei 2023.

Sesuai Pasal 20 ayat 3 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (KRO/RD/red-Win)