RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan, aturan tantiem untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dijalankan.
Baca juga: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Didenda Rp1 Triliun dan Dipenjara
Hal tersebut berlaku sejak Danantara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Langkah ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut telah menghapus kebijakan tantiem bagi komisaris BUMN.
“Sudah dilaksanakan langsung. Sudah dikeluarin aturannya, ya harus dijalankan,” terang CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2025) lalu.
Sementara, tantiem direksi akan disesuaikan dengan hasil operasional dan pendapatan BUMN terkait. Rosan juga memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi laporan keuangan.
“Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan dan juga untuk direksi-komisaris perhitungan tantiemnya hanya didasarkan, hanya dari operasional atau pendapatan perusahaan tersebut. Jadi tidak ada lagi dari, yang Bapak Presiden sampaikan, istilahnya buku yang dipercantik, ada financial engineering yang tidak benar. Jadi semuanya itu sudah disesuaikan dengan aturannya,” jelas Rosan.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Danantara juga sudah memangkas jajaran komisaris. Untuk struktur komisaris di perbankan BUMN misalnya, ia menyebut telah melakukan pemangkasan menjadi 5-6 dari sebelumnya berjumlah belasan. (KRO/RD/Dtk)







