Polres Tapsel Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, 9 Paket Siap Edar Disita

Tersangka terduga pengedar sabu.

RADARINDO.co.id – Tapsel : Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (21/4/2026).

Kedua pelaku berinisial RT (35) dan TBK (29) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang juga difungsikan sebagai tempat pencucian kendaraan.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Digerebek Warga

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, penangkapan dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak, Senin (20/4/2026). “Dari tangan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik transparan,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran besar berisi sembilan paket kecil sabu siap edar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Barang tersebut diperoleh dari wilayah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang rencananya akan dijual kembali,” kata Kapolres.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Minyakita Palsu di Sidoarjo

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Tapsel menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (KRO/RD/AMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *