Yaqut Cholil Datangi KPK Soal Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, Senin (01/9/2025).

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Sholat Subuh Berjamaah dan Dzikir Bersama

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut, kepada wartawan.

Eks Menag itu terlihat membawa sebuah map berwarna biru, namun dia menegaskan tidak membawa dokumen khusus dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus kuota haji tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Baca juga: Brimob Polda Sumut Laksanakan Minggu Kasih di Panti Asuhan

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dinilai menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU tersebut, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler. (KRO/RD/KP)