RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus yang melibatkan PT Investree Radika Jaya (Investree), menjadi salah satu skandal besar dalam industri fintech lending di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat dugaan pengelolaan dana ilegal ini mencapai Rp2,7 triliun.
Baca juga: Siswa SMP di Pangkalan Brandan Diserang Monyet Ekor Panjang
Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Investree, Adrian Gunadi, berhasil ditangkap OJK dan aparat kepolisian setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice internasional.
Dimana, Adrian diduga terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta penyalahgunaan dana tidak sesuai perjanjian yang berlaku.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, dikutip, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Tahan Konsumen Hingga Berjam-jam, FIF Lhokseumawe Dipolisikan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor fintech lending untuk tetap patuh pada ketentuan perizinan dan transparansi pengelolaan dana. (KRO/RD/cnb)







