Aroma Korupsi Menyengat, Pejabat Perumda Tirta Uli ‘Kendalikan’ Proyek Revitalisasi Rp10 Miliar

Kantor Perumda Tirta Uli Pematangsiantar.

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan korupsi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Pematangsiantar, semakin menarik perhatian publik, salah satunya terkait proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih.

Pasalnya, proyek miliaran rupiah tersebut diduga dikendalikan oleh pejabat internal di perusahaan penyedia air bersih itu, yang diduga bekerjasama dengan pihak luar.

Tak tanggung-tanggung, proyek revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp10 miliar itu, diduga dikelola oleh pejabat yang notabenenya pegawai di perusahaan tersebut.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Jaringan Pipa Air Bersih Perumda Tirta Uli Jadi “Ladang Korupsi”

Anehnya, meski tekanan publik semakin deras, namun penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum bergeming melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga 40% dari anggaran proyek tersebut.

Padahal, dalam kasus ini, secara tegas lembaga Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), mendesak penyidik untuk segera membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

Ketua Umum ICW RI, Jokly SE, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih di Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar tahun 2025 sebesar Rp10 miliar, yang diduga didalangi oleh pejabat internal.

Bahkan, dengan lantang Jokly menyebut proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut, dipastikan bermasalah. Katanya dengan yakin, pengadaan pekerja hingga material proyek tersebut, dilakukan oleh orang dalam perusahaan tersebut.

“Kita akan buktikan nanti ke penyidik, bahwa proyek tersebut bermasalah,” ungkap Jokly, melalui ponselnya kepada Koreksi grup media Radarindo, Rabu (25/2/2026).

Jokly menyebut, anggaran proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut, menggunakan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar, yang sejatinya untuk meningkatkan kualitas air bersih khususnya di area padat pelanggan.

Namun, kata Jokly, pergantian pada pipa usang atau lama ke pipa baru dengan berbagai ukuran diameter di Kecamatan Siantar Utara, Timur, Selatan, Sitalasari, Marimbun, dan Martoba tersebut, menuai korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Dalam pekerjaan proyek tersebut, ungkap Jokly, dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dilakukan penggalian dan mengangkat pipa lama, sebelum dilakukan pemasangan pipa baru, sesuai metode galian terbuka atau open trenching.

Jokly juga menduga bahwa kedalaman penggalian parit pada proyek tersebut, tak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Namun demikian, ungkap Jokly, pipa air bersih berukuran diameter 3 inc tersebut, langsung ditanam oleh pekerja yang disiapkan pejabat internal perusahaan tersebut.

Kata Jokly, seharusnya pekerja melakukan penggalian tanah dengan kedalaman 30 cm, kemudian memasukkan pipa baru. Kedalaman penggalian diduga tak sampai 30 cm, namun pipa air tersebut langsung ditanam.

Pastinya, kata Jokly, pipa baru yang dimasukkan ke dalam galian tersebut, dilakukan penanaman langsung dan ditimbun dengan tanah bekas galian, tanpa menggunakan pasir terlebih dahulu, dan hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Lanjut Jokly, setelah dilakukan pemasangan pipa baru tersebut, namun tidak dilakukan instalasi dan progres normalisasi untuk mengeluarkan angin dan memastikan air bersih tersebut dapat mengalir dengan baik ke rumah pelanggan.

Hasil investigasi di lapangan yang dilakukan ICW RI, tidak ditemukan adanya plank proyek pada setiap lokasi pekerjaan, yang sejatinya terpampang sebagai bentuk transparansi dan akutansi publik.

Jokly menyebut, hasil penelusuran lembaganya, orang dalam Perumda Tirta Uli adalah pihak yang menyiapkan seluruh pekerja dan material proyek, dengan memakai perusahaan luar.

Pemilik perusahaan yang dipakai pejabat internal tersebut, kata Jokly, tinggal duduk manis tapi dapat uang. Semua yang mengatur proyek tersebut, baik mulai dari menyiapkan pekerja sampai dengan pengadaan barang proyek adalah pejabat internal Perumda Tirta Uli.

Bahkan, kata Jokly, lembaganya menemukan satu titik lokasi pekerjaan yang pengerjaannya belum selesai, namun sudah ditinggalkan oleh pekerja begitu saja tanpa ada pekerjaan lanjutan, seperti yang terjadi di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Menurut Jokly, pekerjaan proyek tersebut mendapat penolakan dari warga, karena selain tanpa sosialisasi, juga terkesan dikerjakan asal jadi, dan tanpa memperhatikan keselamatan warga dengan membiarkan sisa material galian berserakan di lokasi proyek.

Hasil galian dibiarkan terbuka tanpa menutup kembali, sehingga menimbulkan genangan air yang bisa mengakibatkan insiden kecelakaan bagi pengendara, ketika lubang galian tidak ditutup lalu tergenang air.

Dalam pelaksanaan proyek bukan swakelola tersebut, tercium aroma konspirasi permufakatan jahat, aroma korupsi sangat kental tercium karena menyengat, namun hingga kini pihak aparat penegak hukum belum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Baca juga: Dugaan Korupsi Revitalisasi Jaringan Pipa Air Bersih Perumda Tirta Uli ‘Libatkan Banyak Pihak’

Informasi yang berkembang, pekerjaan proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut diduga dibagi-bagi oleh oknum Kacab berinisial LP, yang juga diduga pernah mengembalikan uang kepada salah satu rekanan.

Direktur Utama Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, Harianto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026), namun hingga kini ponsel yang bersangkutan masih terlihat centang satu.

Upaya konfirmasi juga dilakukan media ini pada hari yang sama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jimy Simatupang bersama Kepala Cabang Pematangsiantar, Leo, namun hingga berita ini dipublikasikan keduanya belum bersedia memberikan klarifikasi meski ponselnya terlihat centang dua. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *